PANGKALPINANG, KORANSATU.ID – Pangkalan Gas ANDI 3 KG yang terletak di Jl. Jendral Sudirman Kel. Gedung Nasional Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang, diduga melanggar aturan pendistribusian Gas subsidi 3 KG.
Pasalnya, pendistribusian gas 3 Kg dengan angkutan tanpa dilengkapi dengan izin angkutan yang diturunkan dibeberapa tempat yang berbeda.
Menurut sumber yang berada dilokasi, Gas 3 Kg Pangkalan Andi, tidak ditaruh di Pangkalan, melainkan disimpan di rumah di Kelurahan Bacang, Pangkalpinang.
” Gas memang tidak ditaruh di pangkalan melainkan di rumahnya, karena tetangga disamping pangkalannya (Jl. Jendral Sudirman Kel. Gedung Nasional Kec. Taman Sari – red) tidak mengizinkan takut terjadi kebakaran jika gas meledak,” ungkap sumber, Rabu (11/8/2021).
Biasanya Gas di bawa pulang, selain menjual gas elpiji 3 kilo gram pangkalan Andi juga menjual gas 12 kilo tabung biru,” tambahnya.
Menurut warga sekitar, di lokasi pangkalan mengatakan, kalau gas selalu dibawa pulang ke rumah, bukan diturunkan di Pangkalan. “Boleh ataiu tidak sih, seperti itu,” tanya warga.
Saat akan dikonfirmasi hal tersebut, Kamis 12 Agustus 2021 Pangkalan Andi tutup.
Perlu diketahui, sesuai Undang – Undang No 22 Tahun 2001 di Pasal 55 : Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah.
Menurur Dewi, staf PT Usaha Mulya Karya Mandiri (UMKM) sebagai agen penyalur ke Pangkalan Andi mengatakan, pihaknya selalu mengirimkan Gas Elpiji 3 kg berdasarkan alamat pengajuan pangkalan dan tidak mengirim ke tempat lain.
” Bisa di konfirmasi dulu apakah yang di angkut itu gas kosong atau isi, jika gas isi yang di angkut, kami akan berikan sangsi kepada pangkalan itu, akan tetapi sebaliknya jika gas yang di angkut itu kosong kami tidak bisa memberikan sangsi,” katanya.
Kami akan melakukan pembinaan kepada pangkalan yang melanggar, kalau memang itu benar,” imbuhnya. (Wahyudi)