KOTA TANGERANG, KORANSATU.ID – Masyarakat Indonesia menitikberatkan kepercayaannya kepada POLRI khususnya wilayah hukum Polsek Batu Ceper Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya. Bertugas menjadi POLISI yang bisa menjadi tolak ukur dinamika HARKAMTIBMAS, dalam rangka menaruh harapan warga sipil di dalam menjaga situasi yang aman, nyaman dan kondusifitas tercipta dengan baik sesuai tanggung jawab sebagai POLRI yang PRESISI.
Polsek Batu Ceper telah menggelar Konfrensi PERS kepada Media Massa sebagai Jurnalis Wartawan serta membagi-bagikan informasi atas keberhasilan pelaksanaan tugas Polisi kepada masyarakat di dalam Pengungkapan kasus-kasus yang terjadi di dua pekan terakhir ini maka hari Jumat (05/11/2021).
Terkait penjabaran tentang perihal dengan adanya Program Kerja POLRI dengan agenda ‘’ Operasi Sikat Jaya Tahun 2021 ‘ PRESS Release di pimpin oleh Kapolsek Batu Ceper AKP David Pratama Purba, S.H, S.IK, M.I.K., bersama Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abduk Rachim, Ditambah hadirnya Kanit III Ranmor Iptu Prapto Lasono, S.H, M.H. di damping oleh Wakapolsek batu ceper AKP Ponco Angriyanto, S.Pd serta Kanit Reskrim Akp Sriyono, S.H., M.H., kegiatan telah terselenggara berupa PRES Release tentang pengungkapan tiga (3) jenis kasus kriminal yang berbeda-beda yang telah berhasil diungkap oleh jajaran Unit Opsnal Reskrim.
Dengan penjabaran dan penjelasan yang kongkrit, lugas dan terpecaya Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima, S.H., M.I.K. melalui Kapolsek Batu Ceper AKP David P. Purba, S.H., S.IK., M.I.K., beliau mengatakan bahwa ‘’ dalam memberikan keterangan persnya kepada wartawan di dalam event acara Konfrensi Pers di Kantor Mako Polsek Batu Ceper petugas anggota personil POLRI sukses membekuk dan telah mengamankan para tersangka-tersangka Guantibmas dengan tiga (3) jenis kasus pidana terjadi dilokasi yang berbeda,” tegasnya.
AKP David P. Purba, melanjutkan ‘’ adapun ketiga kasus kejahatan yang berada di wilayah Kecamatan Batu Ceper Kota Tangerang ini telah selesai kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Indonesia, dengan kinerja SOP Unit Reskrim maka proses-proses penyidikan tuntas dilaksanakan di dalam pengungkapan Perkara 3 Kasus dengan hasil gemilang.” jelasnya.
Realisasi kinerja Unit Reskrim Polsek Batu Ceper,
di saat event ajang moment Sceadual dari Polda Metro Jaya yaitu adanya ‘’ Operasi Sikat Jaya tahun 2021’’ ini saya selaku Kapolsek ingin memaparkan ke Awak Media social selaku Jurnalis yang kami hormati dan kami banggakan,” tambahnya.
Penjabaran keberhasilan kinerja Polsek Batu Ceper tersebut mengungkap perkara PERTAMA, kasus pencurian dengan barang bukti Minyak Kayu Putih merk “Cap Lang” terjadi di PT. Unirama Duta Niaga. kasus Pencurian dan Pemberatan yang terjadi pada tanggal 3 September 2021, terungkap berdasarkan hasil laporan kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian Polisi mendapatkan informasi dan saksi. Hasil penyelidikan mengerucut kepada dua orang pelaku berinisial ‘’ TW’’ (42 Th, Laki-Laki, Bogor / Manager Operasional) yang akhirnya diamankan pada hari Jumat (03/10/2021), pelaku telah diamankan dan dijerat pasal 363 KUHP masa hukuman selama 7 tahun penjara. Atas tindakan pelaku pihak perusahaan mengalami kerugian ratusan juta rupiah sebesar Rp. 222.303.515,-
Sementara pada kasus KEDUA Penggelapan barang milik perusahaan yang terjadi pada 1 Oktober lalu atas dasar laporan pihak PT. Tangerang Prakarsa Mandiri (TPM). berdasarkan laporan, kemudian hasil penyelidikan terungkap bukti rekaman CCTV dan catatan stock opname perusahaan, Petugas dari Polsek berhasil mengamankan 3 orang pelaku berinisial PS, GK dan ML. Tindakan palaku perusahaan mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 33 juta. Kemudian tersangka juga sudah di amankan petugas dan dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Perkara yang KETIGA keberhasilan ungkap pelaku curanmor (3C) lokasi TKP berada di daerah Jl. Garuda Kecamatan Batu Ceper Kota Tangerang. Berdasarkan pengembangan laporan pencurian kendaraan roda dua yang terjadi di Kecamatan Batu Jaya pada 20 Oktober lalu, kemudian disaat petugas sedang melakukan observasi ‘’ Ops Cipta Kondisi antisipasi 3C ’’, anggota Reskrim Polsek Batu Ceper atas nama AIPDA Laurensus, AIPDA Haspudin, AIPDA Apip dan sebagai Humas AIPDA Eko Indri Yanto ikut turut mendampingi tim Opsnal
Tim Opsnal Reskrim telah melihat gerak-gerik yang mencurigakan Kemudian petugas melakukan pemeriksan dan penggeledahan kepada kedua pelaku tersebut di lokasi TKP kejadian ditemukan di duga dua orang pelaku kejahatan di waktu dini hari petugas kepolisian menemukan barang bukti satu buah kunci leter T, satu buah kunci Leter L, dua buah kunci magnet, 12 buah Mata Kunci Letter T dan satu buah Pisau Cutter warna merah dan satu buah obeng kembang
Setelah kami lumpuhkan dan kami bekuk dua orang tersangka pelaku pemain curanmor berpengalaman (Pelaku Profesiaonal) yang berinisial ‘’DH‘’ ( 41 Th, Laki-Laki, Kecamatan Pinang Kota Tangerang) dan ‘’DK’’ ( 49 Th, Laki-Laki, Mekar sari Rumpin Bogor ), penjelasan dari Kanit III Ranmo “tersangka diamankan petugas kepolisian untuk pemeriksan mendalam terkait keterlibatan dalam aksi curanmor di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota” tambahnya. ( Agusw/HMS )