INDRAMAYU, KORANSATU.ID – Inovasi terus dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu. Hal yang terbaru yakni pemberian program 3 in 1 (red: three in one) dokumen kependudukan secara langsung kepada pasangan muda yang baru menikah.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Indramayu H. Moh. Iskak Iskandar mengatakan, program 3 in 1 merupakan pemberian dokumen secara terintegrasi dengan Kementerian Agama (KUA). Bagi pasangan muda yang menikah, Disdukcapil dan KUA langsung memberikan 3 dokumen yakni berupa surat nikah, KTP suami istri dengan status baru, dan Kartu Keluarga (KK).
Menurut Iskandar, inovasi ini akan disebarluaskan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Indramayu. Dengan program ini, masyarakat tidak perlu mengurus dokumen kependudukan lagi, semua akan terlayani secara otomatis.
“Setelah prosesi akad nikah, kita langsung serahkan 3 dokumen adminduk kepada mereka berupa surat nikah, KTP dengan status baru, dan Kartu Keluarga. Program ini segera kami terapkan di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu,” kata Iskandar di Kantor KUA Kecamatan Indramayu, Rabu (11/11/2020).
“Terima kasih dan kami kaget namun gembira karena tidak usah mengurus KK dan KTP lagi. Semuanya sudah dilayani dan diserahkan langsung jadi oleh Disdukcapil,” kata Dias, pasangan.muda yang baru menikah. (Resman)