JAKARTA, Koransatu.id – Ditundanya penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) atas Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo, dapat di pahami Ketua Network for Corruption Watch (NCW) C Herry SL.
Menurut C Herry SL, penundaan itu dilakukan karena proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK), otomatis tidak akan berjalan sebagaimana tahapan yang diatur dalam Hukum Acara MK, bila Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu terkait undang undang yang menjadi objek judical review.
“Objek uji materiil menjadi hampa, menjadi tiada, manakala Presiden mengeluarkan Perppu atas undang-undang yang proses uji materiilnya sedang berjalan di MK,” lanjutnya kepada wartawan, Rabu (6/11/2019) di ruang kerjanya di Cipayung, Jakarta Timur.
Ia menjelaskan, penerbitan Perppu memang bisa dilakukan kapan saja sepanjang presiden merasa ada kegentingan, tanpa harus menunggu putusan MK, sekalipun objek Perppu masih dalam proses uji materiil.
Namun, lanjut C Herry, sangat baik jika pihak eksekutif dan yudikatif dalam menjalankan kekuasaan atau kewenangan masing-masing, mempertimbangkan etika sehingga tidak terkesan saling adu cepat dan menang-menangan.
Menurutnya, dengan menunggu putusan MK, Presiden Jokowi hendak mengingatkan kembali kepada semua pihak, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif untuk mempertimbangkan etika dalam melaksanakan kewenangan atau kekuasaan.
“Saya kira ini pesan yang hendak disampaikan Presiden Jokowi dengan tidak menerbitkan Perppu atas UU KPK selama berlangsung proses uji materiil atas undang undang itu,” tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut C Herry, semua pihak harus bersabar menunggu Presiden menerbitkan Perppu atas UU KPK. “Sabarlah, tokh kebutuhan Perppu bukan dalam hitungan hari, dan MK berkewajiban melakukan persidangan secara cepat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, tidak akan menerbitkan Perppu selama UU KPK dalam proses uji meteriil di MK, karena tidak etis jika Perppu diterbitkan saat ini. “Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negara,” ujarnya belum lama ini. (Red/Ben)