
Depok – koransatu.id senin, 14,september 2020 Lembaga Swadaya Masyarakat NCW (Nusantara Coruption Watch) dan CWI (Coruption watch Indonesia) melaporkan bentuk penyalahgunaan anggaran sarpras di Disdik Kota Depok ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, Ketua Wilayah 3 NCW ( Nusantara Corruption Watch) Lindens Ginting bersama ketua DPP CWI (Coruption watch Indonesia) di dampingi oleh kuasa hukum Julianta Sembiring.SH, mereka melayangkan surat dan klarifikasi terkait dugaan korupsi yang ada dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Depok dalam hal ini bidang sarpras
Surat klarifikasi dilayangkan LSM NCW ke pihak penegak hukum karena diyakini telah terjadi dugaan pelanggaran atas proyek yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Depok.
” Kami sudah klarifikasi ke pihak Dinas pendidikan Kota Depok bidang sarpras dan telah menerima surat balasan klarifikasi namun jawaban saat kami analisa hanya menjawab tehnik pelaksanaan bukan menjawab secara subtansi.”jelas lindens ginting
“Pertanyaan yang kami ajukan salah satunya adalah pemasangan alat yang tidak sesuai dengan spek, namum itu tidak dijawab oleh mereka,
Maka saat ini kami mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Depok untuk menyerahkan surat klarifikasi terkait dugaan korupsi yang ada di Dinas Pendidikan Kota Depok, “imbuh Lindens.
Ditempat yang sama Julianta Sembiring.SH pengacara LSM NCW mengatakan ” Saat ini kami sudah ada bukti awal dan tambahan bukti lainya maka besok kami akan datangi lagi kekejari untuk membuat laporan sehinga pihak terkait bisa cepat bertindak.”ucapnya
Sementara itu Wahyu Fatir Lintang selaku ketua LSM CWI sangat mensuport kegiatan LSM NCW yang telah mengajukan surat klarifikasi terkait dugaan korupsi dana anggaran sarpras yang dilakukan pihak Disdik dalam pengadaan sarana untuk memonitor kegiatan belajar mengajar di SMPN 20 Depok.(Tapa)