TAPANULI SELATAN, KORANSATU.ID – Anak oknum salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kabupaten Tapanuli Selatan, RRS(32) warga Desa Sumuran, Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan(Tapsel), Sumatera Utara(Sumut) diduga miliki senjata api rakitan ilegal (tanpa izin) telah diamankan Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan.
Terungkapnya kasus kepemilikan Senjata Api Rakitan jenis Revolver ini berawal dari informasi warga yang resah dengan kelakuan tersangka, pada awal bulan Januari 2022, Polisi mendapat informasi tentang seseorang warga Sipil, yang diduga menguasai senjata api ilegal.
Untuk menindak Lanjuti informasi tersebut tepatnya pada hari
Selasa tanggal 18 Januari 2022 dilakukan penyelidikan oleh team Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel, ”
Setelah diketahuilah identitas dari warga sipil yang menguasai senjata api bernama RRS petugas Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan pengejaran tersangka”, ungkap Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj dalam keterangan pers, Padang Sidimpuan, Rabu (19/01/2022).
Dimana sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu (19/01/2022) team Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel yang mengetahui keberadaan dari RRS yang sedang duduk disalah satu warung disamping Pos lantas, di Desa Hapesong Kecamatan Batang Toru.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka RRS, dan ditemukan satu pucuk senjata api genggam rakitan berikut amunisi (peluru tajam) sebanyak empat butir, tepat dari saku jaket sebelah kiri tersangka RRS.
“Setelah di Interogasi RRS tidak memiliki ijin menguasai senjata api tersebut, sehingga RRS, dibawa ke Polres Tapanuli selatan guna proses hukum” Roman
Ia menambahkan tersangka diketahui membeli senjata api ilegal tersebut pada bulan Desember tahun 2021 lalu dari salah seorang berinisia A, dengan harga 1Juta rupiah.
“Pengungkapan kasus ini dari informasi warga, kita amankan tersangka beserta satu unit senjata rakitan jenis Revolver beserta 4 butir amunisi, ” tegasnya.
Setelah mengamankan tersangka pihak kepolisian Polres Tapanuli Selatan hingga kini masih memburu pemilik senjata api ilegal tersebut yang sudah diketahui identitasnya.
Kapolres Tapanuli Selatan juga membenarkan bahwa tersangka RRS diketahui merupakan anak Anggota DPRD Tapanuli Selatan, dan benar tersangka adalah anak oknum Anggota DPRD Tapanuli Selatan”. Jelas Roman
Tersangka RRS mengaku memiliki senjata api ilegal tersebut hanya untuk menjaga diri dan tersangka mengakui belum pernah menggunakan senjata api ilegal tersebut.
“Saya beli senjata ini dari teman dengan harga 1 juta Pak, senjata ini hanya untuk menjaga diri dan saya juga belum pernah menggunakan senjata ini untuk hal lain,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, Terancam dengan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi- tingginya 20 tahun, tutup Roman.(AML)