
koransatu.id – Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang kasus dugaan pencurian kabel milik PT. Telkom dengan terdakwa Sanin bin Tohir (59th), Rabu (6/5/2020) dengan agenda pembacaan pledoi oleh kuasa hukum terdakwa.
Pledoi setebal 38 halaman di bacakan dengan rinci oleh penasehat hukum terdakwa Ratna Wening Purbasari SH.
Perlu di ketahui bahwa JPU menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara karena menurut JPU yang menyatakan bahwa terdakwa Sanin bin Tohir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana di atur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan – 5 KUHP.
Dalam hal ini jauh berbeda antara tuntutan JPU dengan fakta di persidangan selama ini yang di rangkum dengan rinci dalam pledoi oleh kuasa hukum terdakwa, tentang keterangan para saksi yang di hadirkan oleh JPU serta keterangan saksi penyidik dari polsek cimanggis.
“Menurut kami sebagai penasehat hukum terdakwa berdasarkan analisa yuridis terhadap pasal-pasal yang di dakwakan tidak terbukti di mana apabila salah satu unsur tidak dapat terpenuhi dan tidak terbukti, maka unsur lainnya tidak terbukti pula, maka kami berpendapat bahwa terdakwa Sanin bin Tohir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, semoga yang mulia majelis hakim akan lebih bijak dalam mengambil suatu keputusan nanti agar tidak ada yang di rugikan dalam hal ini” ungkap penasehat hukum terdakwa Ratna Wening Purbasari SH dan Rahmat Lubis SH.
Sementara itu di tempat yang sama ketua CWI Elfathir Lintang SH saat di konfirmasi oleh koransatu.id mengatakan “kita lihat saja nanti pada saat pembacaan vonis oleh majelis hakim dengan melihat fakta persidangan yang selama ini di gelar semoga majelis hakim bertindak objektif dalam mengambil keputusan” ungkap Elfathir. (tapa)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.