JAKARTA, KORANSATU.ID – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga datangi Asisten Rumah Tangga (ART) korban kasus kekerasan fisik dan psikis yang masih dirawat di RS Bhayangkara Polri Jakarta. Penyiksaan terhadap korban dilakukan oleh beberapa pelaku.
“Kami mengecam keras kasus kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan kepada ART di apartemen Simprug. Kekerasan yang dialami korban telah memberikan luka fisik dan trauma psikis yang mendalam bagi korban,” ucap Bintang.
Ditegaskan Menteri Bintang, Kemen PPPA sebagai kementerian yang diberikan mandat dalam penyediaan pelayanan terpadu bagi korban dan perempuan dan anak yang mengalami kekerasan di tingkat nasional, akan memastikan pemenuhan hak bagi korban dan terselenggaranya sinergi antar kementerian/lembaga untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Koordinasi dan kolaborasi perlu dilaksanakan dalam mengupayakan pemulihan fisik dan pendampingan psikologis bagi korban,” ungkapnya.
Menurutnya, kata Bintang, hal tersebut dapat diupayakan melalui sinergi antara penyedia layanan kesehatan dalam hal ini Rumah Sakit Bhayangkara Kramat Jati dan Unit Pelayanan Terpadu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta.
“Koordinasi dan kolaborasi lintas sektor diharapkan dapat diwujudkan untuk memberikan keadilan dan pemulihan bagi korban. Selain itu, upaya pendampingan tidak hanya perlu diberikan untuk korban tapi juga pada keluarga korban yang turut berjuang bagi korban mulai dari awal kasus terungkap hingga nanti korban dapat diberdayakan dan kembali menjalani kehidupannya,” paparnya.
Sementara untuk mengawal proses hukum yang berlangsung, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, serta Polres Pemalang Jawa Tengah lokasi awal pendamping korban melaporkan kasusnya ketika korban dipulangkan oleh majikannya ketika tidak mampu lagi bekerja.
Lebih jauh Menteri Bintang mengungkapkan, apresiasi kepada Polres Pemalang yang telah melakukan kerja cepat dan berkoordinasi dengan jajaran Polda Metro Jaya dalam menindaklanjuti kasus ini, hingga kini sembilan pelaku yang terlibat telah ditahan.
“Apresiasi juga kami sampaikan kepada kepada jajaran RS Bhayangkara Kramat Djati yang telah memberikan pendampingan kesehatan sesuai dengan kebutuhan korban,” ujarnya.
Menteri Bintang mendesak seluruh pihak yang terlibat, baik pemerintah pusat, aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk tetap memberikan perlindungan pada korban dan memenuhi haknya dalam mengakses pemulihan fisik, pendampingan psikologis, pendampingan hukum hingga mendapatkan restitusi. Pihaknya, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjerat pelaku sesuai dengan pasal yang disangkakan.
“Kami juga mendorong penyidik mampu mendalami alat bukti berupa foto penyiksaan pelaku terhadap korban sebagai bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik, sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 14 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam memberikan pemulihan dan pemenuhan hak korban,” imbuhnya.
Selanjutnya, Menteri Bintang mendorong restitusi atau pembayaran ganti kerugian oleh pelaku juga perlu dilaksanakan sesuai dengan yang dimandatkan dalam UU TPKS. Untuk permohonan restitusi.
Sementara Kepala Biro Penelaahan Permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Muhammad Ramdan, menyatakan telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait permohonan restitusi yang diajukan.
“Saat ini kami sedang melakukan pendalaman dan menghitung terkait kerugian apa saja yang diderita korban baik itu secara materil dan juga fisik yang menyebabkan korban kehilangan kemampuannya dalam mencari nafkah,” pungkasnya. (Guffe)