PEMALANG, KORANSATU.ID – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu, Desa Pakembaran Kecamatan Warungpring Kabupaten Pemalang pada Minggu 19/12/2021, terasa menegangkan, lantaran keduanya memperoleh Suara yang sama.
hanya selisih satu kertas suara yang Rusak
Namun demikian pemilihan berlangsung aman terkendali lantaran mendapat penjagaan ketat oleh aparat kepolisian Polres Pemalang .
Diketahui Pemilihan kepala Desa antar waktu ini, hanya diwakili oleh 80 orang Pemilih, yang mewakili beberapa unsur, yaitu Perwakilan Kelompok tani, tokoh masyarakat, tokoh Pendidikan, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh masyarakat miskin,
Selesai pemilihan panitia mengumumkan hasil perhitungan suara dengan calon nomor urut 1 ,Fatkhudin memperoleh 40 suara dan calon nomor urut 2 , Solihun memperoleh 39 suara , dan satu kertas suara yang Rusak.
“Keduanya memperoleh Suara yang sama dari total jumlah suara 80 suara , namun ada satu suara yang dianggap tidak sah , sehingga nomer urut satu dinyatakan unggul oleh pihak panitia,” tutur Sumadi peserta pemilih yang mewakili unsur tokoh masyarakat Pakembaran .
Lebih lanjut ia tidak bisa menggambarkan kerusakan kertas suara, lantaran ia mengaku hanya menyaksikan sebagai peserta pemilih saja bukan sebagai saksi dari salah satu calon.(SK)