JAMBI, koransatu.id – Penjabat sementara Gubernur Jambi, Restuardy Daud, didampingi oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi, mendengarkan langsung arahan Menteri Dalam Negeri RI, H.Muhammad Tito Karnavian, melalui video conference (vidcon) terkait sosialisasi dan konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur Jambi, Kantor Gubernur Jambi, Kamis (13/11/200).
Tito menyampaikan, sehubungan dengan pengesahan Undang Undang Cipta Kerja tanggal 02 November 2020, salah satu yang menjadi tugas dari Kementerian Dalam Negeri adalah membahas RPP tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, dengan tujuan menghasilkan perizinan yang lebih sederhana dari perizinan sebelumnya.
” Salah satu RPP yang dimandatkan kepada Kemendagri adalah RPP penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, RPP ini dalam rangka percepatan perizinan berusaha agar terjadi peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah,” ujar Tito.
Lebih lanjut Tito mengungkapkan, untuk bisa menjalankan kriteria menjadi negara yang besar dalam bidang ekonomi kuncinya adalah membuka lapangan pekerjaan sebanyak banyaknya, sehingga tidak ada pengangguran dan bonus demografi yang ada menjadi produktif dan menjadi mesin yang luar biasa.
Ditambahkan Tito ” RPP ini merupakan turunan dari undang undang Cipta Kerja yang akan menyederhanakan dan lebih mempermudah regulasi dalam penyelenggaraan perizinan, sehingga tidak menyulitkan masyarakat dalam menciptakan lapangan kerja,” ungkap Tito. (Rizal)