
Tulungagung, koransatu.id – Warga Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Tulungagung berinisial SR(28), terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Kota Tulungagung, Selasa (02/03). Gegara SR nekat membawa kabur motor dan uang milik LS (31) warga Kecamatan Besuki yang baru dikenalnya melalui jejaring sosial.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas polres Tulungagung Iptu Tri Sakti mengungkapkan kejadian berawal saat SR dan LS berkenalan lewat Facebook beberapa saat yang lalu, selanjutnya keduanya memutuskan untuk copy darat pada hari Kamis (25/02) lalu.
Tempat pertemuanpun mereka sepakati, keduanya lantas sepakat bertemu di depan rumah sakit Bhayangkara Tulungagung, dimana pada saat itu korban memutuskan untuk menjemput pelaku yang kemudian menuju kesalah satu warkop di Kelurahan Kutoanyar.
“Setelah ngopi pelaku dan korban menemui seseorang berinisial HD untuk mengambil kunci kos-kosan yang sebelumnya sudah dipesan pelaku melalui Facebook juga,” jelas Iptu Tri Sakti, Selasa (02/03).
Tri Sakti menerangkan, usai mengambil kunci kos sekitar pukul 21.00 WIB pelaku mengajak korban untuk pergi ke kos-kosan yang mereka pesan di daerah Kelurahan Panggungrejo kecamatan Panggungrejo untuk berkencan. Dan setelah kencan pelaku beralasan kepada korban hendak membelikan obat untuk ibunya yang lagi sakit, namun korban merasa curiga dan ingin ikut. Saat korban sedang bersiap-siap, pelaku justru langsung melancarkan aksinya dengan menggasak motor Honda Beat Nopol AG 3365 RED beserta uang didalam dompet korban senilai Rp 200 ribu milik korban.
“Sebenarnya korban sempat mencoba menghubungi pelaku namun tidak bisa. Dan setelah ditunggu-tunggu hingga dua hari lamanya rupanya pelaku juga tidak ada kabar. Merasa menjadi korban, akhirnya LS melaporkan ke polsek Kota Tulungagung,” lanjut Tri Sakti.
Setelah mendapat laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Senin (01/03) sekitar pukul 18.00 WIB kemarin petugas Polsek Tulungagung Kota berhasil menangkap pelaku ketika sedang mengantarkan daging di salah satu warung sate dan gulai di Tulungagung.
“Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak membawa motor korban, melainkan memakai motor warung sate tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan untuk mengetahui dimana pelaku menyembunyikan barang buktinya,” imbuhnya.
Dari situlah polisi kemudian berhasil mengetahui jika barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Beat warna hitam disembunyikan di rumah pelaku. Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai sisa rampasan pelaku sebesar Rp 35 ribu.
Hingga berita ini dirilis pelaku masih menjalani proses penyidikan, dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.(sigit)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.