INDRAMAYU, KORANSATU.ID – Pemkab. Indramayu mengambil tindakan tegas, berupa penerapan jam malam, pembubaran kerumunan massa hingga penutupan tempat usaha bila masih beroperasi melewati jam operasi yang ditentukan.
Langkah tersebut diterapkan untuk menekan angka pertambahan dan penyebaran Cocid-19 di Indramayu yang sudah memasuki fase Zona Merah.
Menurut Plt. Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu Hamami Abdulgani, upaya tutup paksa itu dilakukan setelah Pemkab. Indramayu mengeluarkan instruksi pembatasan aktifitas masyarakat, menyusul tingginya angka Covid-19.
” Petugas Satpol PP akan melakukan patroli untuk memantau penerapan jam malam, kerumunan massa dan jam operasional tempat usaha (Mini Market) yang berlaku efektif hari Sabtu (5/12/2020) kemarin,” tegasnya, Minggu (6/12/2020).
Sebuah cafe di kawasan Sindang yang ramai didatangi pengunjung dibubarkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Pengelola cafe dipaksa menutup lebih awal usahanya. Tak hanya cafe, petugas juga menutup paksa seluruh mini market yang masih buka melewati batas waktu Pukul 21.00 WIB.
“ Sweeping atau pengawasan dilaksanakan serempak oleh Satgas Covid-19 di seluruh kecamatan. Perlakuannya sama, jika ada yang melanggar langsung ditindak,” tegas Hamami.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu resmi memberlakukan pembatasan operasional tempat usaha. Waktu buka untuk cafe, toko dan mini market dibatasi hingga Pukul 21.00 WIB.
Menurut Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, Deden Bonni Koswara, pembatasan sosial tersebut diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Jika di lapangan, penyebaran covid-19 masih belum terkendali, maka pengetatan protokol kesehatan (prokes) akan dilanjutkan.
“ Evaluasi akan dilakukan setiap dua minggu. Hasilnya akan jadi rujukan untuk mengambil langkah berikutnya,” katanya.
Deden menambahkan, pembatasan kembali aktifitas masyarakat sesuai dengan Perbup No. 60A tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
” Satgas-covid-19 di seluruh kecamatan akan melakukan pemantauan sekaligus penindakan jika ditemukan pelanggaran prokes,” tukasnya. (Resman)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.