JAMBI, KORANSATU.ID – Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Kota Jambi mulai tanggal 23-29 Agustus 2021, Gubernur Jambi Al Haris bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan pengecekan atau memantau ke beberapa pos penyekatan, Senin (23/8/2021).
Menurut Gubernur, penyekatan PPKM bertujuan menekan kasus aktif Covid-19 dengan membatasi mobilitas keluar masuk dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat. Ia juga langsung perintahkan pelayanan terintegrasi bagi pengendara yang belum mendapatkan vaksin Covid-19.
” Vaksinasi dapat dilaksanakan pada setiap pos penyekatan membantu pengendara atau masyarakat,” ungkap Gubernur.
Menindaklanjuti hal tersebut, Wali Kota Jambi H. Syarif Fasha langsung berkoordinasi dengan Plt.Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Raflizar untuk segera menyelenggarakan pelayanan vaksinasi pada pos penyekatan.
Sementara Wali Kota Jambi H. Syarif Fasha mengatakan, selama penerapan PPKM Level 4 diberlakukan bagi perjalanan domestik wajib:
1.Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1
2. Menunjukkan hasil PCR H-2 untuk penumpang pesawat dan Rapid Antigen H-1 untuk transportasi pribadi atau darat dengan hasil non reaktif.
3.Bagi ASN atau karyawan yang bekerja luar Kota Jambi berdomisili dalam Kota Jambi diwajibkan menunjukkan surat tugas/dokumen yang membuktikan
4. Masyarakat yang memiliki penyakit bawaan tidak divaksin Covid-19 harus menunjukkan hasil rapid antigen.
Sejumlah aktivitas sosial masyarakat ditutup sementara waktu, termasuk kegiatan belajar mengajar, warung internet, hiburan malam, usaha non-esensial, showroom kendaraan bermotor, toko pakaian, kegiatan olahraga dalam ruangan dan area publik, seni budaya, sosial kemasyarakatan, resepsi pernikahan dan akad nikah, hajatan masyarakat, rapat seminar wisuda dan pertemuan dalam skala besar.(Rizal)