SUKABUMI, KORASATU.ID – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami merespon cepat dengan merealisasikan kebijakan penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, sehingga memastikan jalannya pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi Pemerintah agar berjalan sebagaimana mestinya.
“Melalui penyederhanaan birokrasi dapat memberikan layanan prima, salah satunya diterapkan paradigma agile governance (layanan yang gesit). Paradigma ini mendorong sistem birokrasi untuk bekerja lebih strategis, fleksibel, dan adaptif terhadap perubahan di era revolusi industri 4.0, sehingga layanan prima dapat segera dicapai,” ujar Marwan.
Salah satu bentuk upaya H. Marwan Hamami adalah menyederhanaan struktur birokrasi di Pemerintah Kabupaten Sukabumi menjadi beberapa model dengan mengacu pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB RI).
Bupati Sukabumi melaksanakan Penyederhaan birokrasi dengan melantik Pejabat Administrasi/struktural kedalam jabatan Fungsional sebanyak 342 Pejabat struktural yang terdiri dari 3 Kepala Bidang dan 339 Kepala sub bidang, Kepala Seksi, Kepala Sub bagian di 33 Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Di Pendopo Sukabumi Rabu, (29/12/21).
“Meskipun pejabat Administrasi/struktural disetarakan kedalam jabatan fungsioal tetapi dalam kewenangan diberikan tugas tambahan koordinator dan sub koordinator dengan tunjangan penghasilan tidak berkurang dari jabatan sebelumnya,” kata Marwan.
Hal senada juga dikatakan Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugerah, penyederhanaan birokrasi tersebut merupakan komitmen Bupati Sukabumi dalam mentranformasi birokrasi menjadi mesin pemerintahan yang responsif dan adaptif terhadap perubahan.
“Penyederhanan birokrasi di harapkan bisa meng akleserasi terciptanya agile governance dalam melayani masyakarat.
Kebijakan Pak Bupati sesuai regulasi Permenpan RB RI No 17 Tahun 2021. Meskipun para pejabat struktural di fungsionalkan, tetapi untuk menjamin pelaksanaan tugas tetap berjalan optimal degan diberikan tugas tambahan berupa koordinutor dan sub koordinator sesuai dengan tugas dan fungsinya, juga menjamin bahwa tidak akan mengurangi tunjangan yang selama ini diberikan,” paparnya. (Haris)