JEPARA, KORANSATU.ID — Empat anggota keluarga, yakni Mukholifah (M) /Istri, Andre (AN)/anak, Amelia (AM)/anak dan Daniel (DT) /adik pelaku pengedar narkoba Suyadi (S) alias Bidin yang melakukan perlawanan terhadap petugas saat melakukan penangkapan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Fahrurrozi, penanganan tindak pidana melawan petugas saat menjalankan tugas akan ditangani secara serius.
” Mereka akan di kenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 214 KUHP atau Pasal 213 KUHP Jo Pasal 211 KUHP Jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun,” kata AKP Fahrurrozi di Ruang Ketjsnya, Jumat (13/5/22).
Dia menjelaskan, kronologi kejadian, awalnya korban atau petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkoba A/N Suyadi (S) alias Bidin dan petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ada di rumah pelaku dan pelaku diikat dengan “Cable Tis”.
Kemudian, tambah Fahrurrozi, pelaku dibawa ke belakang rumah oleh Pelapor untuk mencari barang bukti lain yang di buang, sedangkan petugas lain melakukan penggeledahan di dalam rumah. Dan saat melakukan penggeledahan di dalam rumah, petugas mendapat perlawanan dari keluarga pelaku atau para tersangka.
” Tersangka adalah Mukholifah/istri, Andre/anak, Amelia/anak dan Daniel/adik dari pelaku narkoba dengan cara merebut HP pelaku yang diamankan, merebut barang bukti dan melakukan tindakan kekerasan terhadap kendaraan serta petugas hingga menyebabkan luka-luka,” ungkap Rozi
Fahrurrozi menambahkan, saat peristiwa perlawanan terjadi, Pelapor mendengar keributan di dalam rumah dan membawa pelaku narkoba ke dalam rumah, kemudian berusaha membantu petugas yang bergelut dengan para tersangka, pelaku narkoba memanfaatkan situasi tersebut dan melarikan diri.
“Salah satu petugas meminta back up dari Polsek Mlonggo dan Polres Jepara hingga akhirnya situasi dapat teratasi dan petugas mengamankan para tersangka (keluarga pelaku narkoba) dan barang bukti untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Dengan dasar dan bukti laporan polisi dengan nomor LP/A/64/V/2022/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JAWA TENGAH tgl 06 Mei 2022.
Sedangkan Lokasi penyergapan di Desa Karanggondang Rt.05 Rw. 04 Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara. Sedangkan pelapor (anggota yang bertugas) juga sebagai anggota Kepolisian Resor Jepara Muhtarom (29) Laki-laki, tempat tinggal di Asrama Polres Japara.
Sedangkan korban yang tidak lain adalah Noor Biyanto asal Kudus, tempat tinggal Asrama Polres Jepara. Sedangkan korban kedua, Cahyo Fajarisma (35) tempat tinggal di Asrama Polres Jepara.
” Walaupun korban tidak mengalami cedera parah, namun perbuatan tersebut tidak terpuji, terlebih para pelaku, jelas melindungi pelaku kejahatan sebagai Target operasi pengedar Narkoba sehingga menimbulkan kegaduhan.
Tersangka pertama Mukholifah(50) warga Ds. Karanggondang Kec. Mlonggo Kab. Jepara. Pelaku kedua bernama Muhammad Andre (22) warga Ds. Karanggondang Kec. Mlonggo Kab. Jepara. Sedangkan pelaku ketiga Amelia Fitriyani (18) Pelajar warga Ds. Karanggondang Kec. Mlonggo Kab. Jepara. Sedangkan pelaku keempat Daniel Teguh (24) (DPO) warga Desa. Karanggondang Kec. Mlonggo Kab. Jepara.
Sedangkan Barang Bukti berupa 1 unit Kendaraan bermotor (Kbm) Suzuki Ertiga hitam dan sebuah tongkat kayu, diduga digunakan untuk melawan petugas, 2 buah spion mobil warna hitam, 1 buah Kemeja warna hijau,1 buah kaos singlet warna putih. ( Lestari–ALMIJ )
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.