CIANJUR, KORANSATU.ID-Masyarakat Kelompok Tani Hutan (KTH) Ciloto Maju, Desa Ciloto, Cianjur, Jawa Barat, melakukan penggarapan lahan perhutanan sosial yang telah ditetapkan melalui kebijakan pemerintah, dengan melakukan terobosan Kawasan Hutan Dagang Pengelola Khusus ( KHDPK), telah dipaksa dan diusir dari lahan garapannya oleh Kepala Desa Ciloto, Marwan dan Kepala Resort Polisi Hutan Puncak, D. Arient. Hal itu disampaikan dan diutarakan Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Ciloto Maju, Heri Suhendar pada KORANSATU.ID, Rabu baru ini (21/09/2022).
Pengusiran dilakukan Kepala Desa dan Kepala Resort Polisi Hutan Puncak, terhadap masyarakat KTH Ciloto Maju.
Menurut Heri Suhendar, lahan garapan pehutanan dengan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) sudah dituangkan Pemerintah pada (5/4/2022) melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Surat Keputusan/ SK Nomor 287 Tahun 2022, tentang Penetapan KHDPK pada sebagian Hutan Negara yang berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.
Dalam Surat Kepmen Nomor 287 Tahun 2022 juga mencangkup KHDPK, seluas 1.103.941 Hektare hutan diantaranya untuk kepentingan perhutanan sosial yaitu pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dan dilakukan dalam hutan Negara atau Hutan Hak yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat.
“Pada hari ini rabu, tanggal 21/9/2022, kami di undang Kepala Desa Ciloto, Marwan di Aula Pertemuan Kantor Desa Ciloto, Cianjur. Hal pertemuan itu soal pembukaan lahan yang dianggap ilegal, oleh kepala desa dan Kepala Resort Polisi Hutan Puncak,” jelas Heri.
Lanjutnya, dinyatakan Heri Suhendar, bahwa Kepala Desa Ciloto, Marwan menolak program perhutanan sosial yang di gawai Gerakan Masyarakat (Gema) Perhutanan Sosial (PS). Sedangkan didalam pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala Resort Polisi Hutan Puncak, D. Arient yang menyatakan bahwa undang, undang perhutanan sosial SK Nomor 287, tidak berlaku.
“Silahkan saja kepala desa ciloto dan kepala resort polisi hutan puncak, jika bapak-bapak merasa keberatan melakukan gugatan atas undang undang perhutanan sosial sk No. 287 ke Kemen LHK dan bapak presiden,” pinta Ketua KTH Ciloto Maju dalam pertemuan yang diundang Kepala Desa Ciloto.
Lebih lanjut, di akui Ketua Masyarakat KTH Ciloto Maju dalam penggarapan yang dilakukan masyarakat Kelompok Tani Hutan Ciloto Maju, sebelumnya tim satuan kerja gerakan masyarakat perhutanan sosial dengan SK kelompok kerja (Pokja)-nya, sudah melakukan sosialisasi langsung kepada Kepala Desa Ciloto, namun hal itu tidak ditanggapi serius.
“Jika sudah begini, jangan lantas masyarakat KTH Ciloto Maju diisalahkan, dilarang dan diusir dari lahan garapan tersebut oleh bapak bapak,” katanya.
Ditambahkanya, adanya penggarapan lahan perhutanan sosial sebagai program prioritas Presiden Jokowi, sesuai dengan aspirasi masyarakat sekitar hutan, sehingga melalui Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia (Gema PS) dipimpin Siti Fikriyah Khuriyati sebagai Ketua Umum Gemas PS se-Indonesia, bersama ke 63 Kelompok Tani Sejawa mendapat manfaat dan terus mengawal kebijakan perhutanan sosial yang diinisiasi Presiden, Jokowi.
FOTO GEMA PS“Saya sendiri adalah masyarakat penerima manfaat program ini langsung dari Kementerian LHK, melalui GEMA PS,” imbuh Heri Suhendar.(Erwan).