SOLOK SELATAN, KORANSATU.ID-Meskipun Agenda Nasional Pemilihan Kepala Daerah periode 2020 -2025 dari tiga Kabupaten dan Kota ini selesai , namun peraturan prokes jangan terabaikan ” ujarnya.
Karena apabila aturan prokes mengenai Covid ini belum ada finisnya dari Kemenkes juga kesehatan dunia ( WHO ) .
Mario menegaskan, karena belum adanya dari pemerintah pusat melalui Menkes pemberitahuan resmi secara medya elektronik dan televisi, tentang berhenti menta’ati aturan Covid tersebut.
Kemudian Anggota Komisi 4 DPRD Sumbar ini menambahkan ” Bahwa aturan tiga M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dari kerumunan, adalah langkah sangat efektif untuk pemutus rantai virus Coviid -19 ditengah tengah masyarakat yang selalu ada kegiatan sosial dan berkumpul sesuai ciri has budaya orang Minang,” jelasnya.
Untuk membantu pemerintah dari bahaya Covid ini ,marilah kita masyarakat Solok Raya, Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok, Kabupaten Solok khususnya dengan penuh kesadaran mematuhi prokes demi kebaikan kita semua,” mbuhnya. ( N )