TANGERANG, KORANSATU.ID – Berawal dari maraknya pemberitaan terkait proyek pembangunan jalan di wilayah Kec. Pasar Kemis dan sekitarnya, yang sering disebut-sebut dalam pemberitaan sebagai “proyek siluman.” Beberapa wartawan yang tergabung di Forwat turun memantau ke lokasi proyek yang dimaksud untuk mencari informasi yang akurat.
“Setelah sampai di lokasi beberapa proyek pembangunan jalan di wilayah Pasar Kemis kab. Tangerang, kami kesulitan menemui pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelaksanaan proyek pembangunan jalan tersebut untuk konfirmasi. Yang kami temui hanya pekerja-pekerja yang tentunya tidak bisa memberikan keterangan yang akurat,” ungkap Sarin salah satu anggota Forwat, Minggu (20/6/2021)
Dia menambahkan, terkait papan nama proyek memang tertulis jumlah anggaran yang dipergunakan untuk pembangunan jalan tersebut. Namun tidak tertulis berapa volume pekerjaan pembangunan jalan yang harus dicapai dengan anggaran tersebut dipapan/seplang. Sehingga sulit bagi masyarakat untuk melakukan kontrol perihal penggunaan anggaran tersebut apakah sudah sesuai dengan volume pekerjaan pembangunan jalan sebagaimana mestinya.
Menyikapi hal itu, Forum Wartawan Tangerang (Forwat) korwil Kab. Tangerang, berkirim surat ke Kepala Dinas PUPR Kab. Tangerang tertanggal 31 Mei 2021, untuk mempertanyakan perihal keterbukaan informasi publik (KIP) dalam hal penggunaan anggaran pembangunan jalan.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air kab. Tangerang Drs. H. Slamet Budhi Mulyanto, M.SI. memberikan penjelasan tertulis melalui surat yang dikirimkan ke Kantor Sekretariat Forwat, 08 Juni 2021.
Menurut H. Slamet, Perpres 54/2010 dan Perpres 70/2012 sudah tidak berlaku dan diganti dengan aturan yang baru yang mengatur tentang PBJ pemerintahan, dan belum ada aturan yang mengatur adanya kewajiban isi papan nama proyek khususnya informasi volume pekerjaan.
Lebih lanjut dalam penjelasan tertulisnya, H. Slamet akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang, terkait adanya dugaan papan nama proyek yang tidak mencantumkan volume pekerjaan, berpontensi terjadinya tindak pidana korupsi, hal tersebut diharapkan agar dapat diambil langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memenuhi kaidah-kaidah hukum yang ada.(Gus)