INHU, KORANSATU.ID – Terbukti lakukan korupsi Dana Desa (DD) APBN 2019 sebesar Rp 410.453.730 membuat Tursiwan Bin Kasmadi mantan Kades Air Putih Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diganjar 4 tahun penjara.
Dan Ia menyatakan pikir-pikir atas vonis 4 tahun penjara tersebut usai dibacakan oleh Ketua Majelis Zulfadli pada sidang putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang digelar secara Virtual pada Jumat (21/1/2022).
Selain Tursiwan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu yang dipimpin oleh Kasi Pidsus, Eliksander Siagian turut menyatakan pikir-pikir atas putusan vonis itu. “Terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir dalam 7 hari”, sebut Kasi Intelijen Kejari Inhu, Rico.
Rico mengatakan pada dakwaan Primer JPU bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor dengan tuntutan 5 tahun penjara.
Namun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menghukum terdakwa lebih rendah setahun dari tuntutan JPU. Dalam amar putusan itu, selain divonis 4 tahun penjara, terdakwa Tursiwan turut dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta Subsider 2 bulan penjara dan membayar sisa kerugian negara sebesar Rp 275 juta Subsider 4 bulan penjara serta membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Sebelumnya kata Rico ini, selama proses penyidikan berlangsung, Penyidik Tipikor Kejari Inhu telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 67 juta dan menyita 1 unit Mobil merek Honda Mobilio serta 1 unit Sepeda Motor merek N-Max. (LEM).