INHU, KORANSATU.ID – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI memeriksa saksi inisial YA, mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 2011 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh PT Duta Palma Nusantara (DPN) group di Kab. Inhu, Jumat (1/7/2022).
“Saksi mantan Bupati Inhu ini diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan Tipikor yang dalam pelaksanaannya dilakukan PT. DPN group”, sebut Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam Siaran Pers nomor : PR-1001/007/K.3/Kph.3/07/2022.
Sebagaimana diketahui, PT. DPN gruop ini berurusan perkara hukum dugaan Tipikor di Kejagung RI lantaran dituding telah mengelola atau mengalihfungsikan kawasan hutan negara seluas 37.095 hektar menjadi perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit tanpa dilandasi perijinan yang lengkap.
Lahan kawasan hutan negara seluas 37.095 hektar itu dikelola melalui 5 (lima) perusahaan yang merupakan anak perusahaan dari PT. DPN group yang beroperasi di Kab. Inhu. Kelima perusahaan tersebut, yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani dan PT Seberida Subur.
Untuk mempermudah proses hukum, Pada Rabu (22/6/2022) lalu, Kejagung telah melakukan penyitaan sementara semua aset kebun sawit dan bangunan setelah mendapat penetapan penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan TIPIKOR Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor : 84/PEN.PID.SUS-TPK/2022/PN.PBR tanggal 17 Juni 2022 lalu. Aset yang disita tersebut dititipkan kepada PTPN 5 Pekanbaru. (LEM).