BANDUNG, KORANSATU.ID – Kedua kalinya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggala Garuda Putih (MGP) menggelar aksi depan Pengadilan Bale Bandung, pada Jumat (06/01/23).
Dalam orasinya Ijudin Rahmat LBH MGP menyampaikan, sangat di sesalkan para penegak hukum saat ini banyak bertindak tidak berkeadilan, satu kasus yang telah di vonis pengadilan yakni kasus Doni Salman yang di mana di jatuhi vonis hukum 4 tahun, sedangkan tututan Jaksa 13 tahun, hal ini sungguh tidak berkeadilan bagi masyarakat.
Ijudin menegaskan selain kasus D Salman, Pengadilan Bale Bandung sedang menjalankan persidangan Irvan Suryanegara terkait kasus penipuan dan penggelapan senilai 58 milyar padahal korban di rugikan lebih dari 77 milyar.
Selain LBH MPG, Ketua Team Investigasi MGP, Agus Satria, dengan penuh semangat menambahkan, bahwa di Pengadilan Bale Bandung telah terjadi mufakat jahat.
“Kami menaruh kecurigaan selama sidang, tersangka Irfan Suryanegara belum pernah ditampilkan di ruangan sidang bahkan waktu sidangpun tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan, ada apakah dengan semua ini,” tanya Agus.
Selanjutnya, ditegaskan Agus, pihaknya meminta komitmen Pengadilan Bale Bandung agar segera memvonis Irfan Suryanegara dengan seberat-beratnya dan mengeluarkan putusan pengembalian aset korban.
Sementara perwakilan Pengadilan Bale Bandung, Ajibudin (humas) menanggapi atas tuntutan aksi tersebut, pihaknya akan komitmen dengan tugas yang ditanganinya saat ini.
“Kami untuk melaksanakan proses sidang dengan transparan agar di ketahui publik, silakan publik untuk mengawasi, dan bila mana ada di temukan ada kejanggalan kami persilahkan untuk melakukan pengaduan,” pungkasnya. (Asep)