
Depok, koransatu.id – Sungguh sangat ironis di saat tingginya kasus penyebaran virus covid-19 di kota Depok, masih ada tempat hiburan yang menjajakan minuman keras(miras) buka sampai menjelang subuh , nampaknya peraturan walikota Depok tidak diindahkan oleh para pemilik tempat usaha hiburan di Kota Depok.
Padahal, berdasarkan data update terakhir kasus Covid-19, Kota Depok sempat masuk dalam zona oranye, namun kondisi itu tak berlangsung lama. Saat ini Kota Depok kembali dinyatakan masuk ke dalam zona merah dan menjadi satu-satunya Kota di Jawa Barat yang tingkat penyebaran kasus covid-19 nya paling tinggi se-Jawa Barat.
Berdasarkan pantauan wartawan, Cafe “Kris” adalah salah satu tempat hiburan malam yang masih terlihat bebas beroperasi berada di kawasan jalan raya Bogor tepatnya di seberang Hotel Uli Arta wilayah kecamatan Tapos.
Kafe yang meyediakan minuman keras dan beberapa pekerja wanita berpakaian seksi ini terlihat bebas buka sampai menjelang subuh tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Saat di konfirmasi oleh media, DR selaku pengelola sekaligus pemilik Kafe Kris terkesan arogan dan mengaku tidak takut dengan Satpol PP Kota Depok.
“Laporkan saja. Emang saya takut”, ketus pengelola kafe kepada sejumlah wartawan, Rabu (28/10/2020) dini hari.
Menanggapi hal di atas, Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny yang dihubungi melalui telepon selulernya menegaskan bahwa kafe yang dimaksud (Kafe Kris) pernah ditindak oleh Satpol PP karena terbukti melalukan pelanggaran (menjual miras dan buka melebihi jam operasional yang ditetapkan, red).
“Jika masih tetap nekat, kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada pemilik/pengelola tempat usaha tersebut”, tegas Lienda, Rabu (28/10/2020).
Di tempat terpisah, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0508 Depok, Kolonel Inf Agus Isrok Mikroj sangat geram saat mendapati informasi tersebut.
Menurut Dandim tempat hiburan yang nekat membuka usahanya melebihi batas waktu yang ditetapkan apalagi dengan sengaja menjual minuman keras (miras) serta melanggar protokol kesehatan akan segera ditindak.
“Saya akan follow up dan kerahkan tim untuk memonitor tempat tersebut. Saya juga mendapati informasi bahwa di tempat itu sering berkumpul oknum-oknum anggota (TNI-Polri). akan saya berikan sanksi tegas kepada siapapun anggota saya yang berani memberikan perlindungan terhadap tempat-tempat maksiat di Kota Depok”, tegas Dandim yang juga sebagai tim Satgas pencegahan penyebaran Covid-19 Kota Depok ini.
Berdasarkan informasi yang di dapat dari masyarakat, ada lebih dari satu tempat usaha hiburan malam yang beroperasi di Ruko yang berada di seberang Hotel Uli Artha, selain kafe, ada juga karaoke dan panti pijat yang membuka usahanya di ruko-ruko tersebut.
Para pemilik tempat usaha diatas bisa dibilang cukup nekat karena berani membuka usahanya sampai menjelang subuh dalam setiap harinya, padahal pemerintah sudah mengeluarkan pembatasan jam malam di Kota Depok, dimana aktivitas warga maksimum dibatasi sampai pukul 21.00 WIB, sedangkan aktivitas untuk tempat usaha sampai pukul 20.00 WIB.
“Semua warga sebetulnya sudah cukup resah dengan adanya tempat-tempat hiburan seperti ini, bukan tidak mungkin akan bisa menjadi cluster baru penyebaran Covid-19. Apalagi mereka kerap terlihat berkumpul berdekatan tanpa mengenakan alat pelindung diri seperti masker. Kami berharap Satgas penanganan Covid-19 di Kota Depok bisa segera memberikan tindakan tegas, Kalau perlu tutup sajalah tempat-tempat maksiat seperti itu, bikin resah warga saja”, pungkas Toyo, salah seorang warga Tapos yang terlihat geram dengan adanya kafe penjual miras tersebut.(Tapa)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.