KAMPAR, KORANSATU.ID – Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar meminta dan mendesak Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Ahmad Yuzar untuk segera mencopot oknum Kepala SD Negeri 003 Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota inisial HO. Hal ini, ditegaskan oleh anggota LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan
Rabu (7/8/2024).
“Daulat Panjaitan, meminta dan mendesak Pj Sekda Kampar untuk sesegera mungkin mencopot oknum HO dari Kepala SD Negeri 003 Bangkinang kota,” tegasnya
“Perilaku dan perbuatan, inisial HO sebagai kepala sekolah tidak mencerminkan seorang pendidik. Apalagi sebagai Kepala sekolah, yang seharus memberikan contoh yang baik, baik di sekolah maupun ditengah masyarakat
Seperti Kasus Kepala SD Negeri 003 Bangkinang, inisial HO baru-baru ini viral medsos, diberbagai media online sempat nenghebohkan dunia pendidikan karena tertangkap basah oleh warga sekitar sedang berduan, layaknya suami istri tetapi tidak bisa menunjukkan bukti surat nikahnya saat ditangkap warga setempat,”terang Daulat
Parah nya lagi HO sempat mengiyakan didenda 2 ekor kambing kepada warga setempat karena kasus tersebut. Namun sampai saat ini, HO tidak membayar denda 2 ekor kambing tersebut,”jelasnya
Pihak BKPSDM Kabupaten Kampar melalui Tim yang dibentuk, telah memproses kasus Kepala SD Negeri 003 Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, inisial HO ini. Nanun proses sampai saat ini belum juga ada hasil, apakah pelanggaran berat atau pelanggaran sedang, yang dikenakan kepada HO. Kita tidak tahu,”ungkapnya
“Menurut informasi yang kita dapatkan, pihak BKPSDM Kampar juga akan menaikan kasus tersebut kepada pimpinan yakni Pj Sekda Kampar. Dan Kita juga meminta kepada Pj Sekda Kampar agar segera mengambil keputusan untuk memastikan status Kepsek HO. Apakah masih dipertahankan sebagai Kepala sekolah atau diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Masyrakat sudah terlalu lama menantikan kepastian hukum dari Dinas terkait, karena hal ini juga bisa menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat, apalagi ada informasi ada oknum yang mengancam wartawan terkait pemberitaan oknum kepsek SD N 003,”tambahnya. (js)