PELALAWAN, KORANSATU.ID – Kisruh pemotongan gaji tenaga Pendidik (Guru), di Kabupaten Pelalawan Riau, Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum PGRI Pelalawan, Julaini, SH dan PGRI bertemu.dengan pihak BAZNAS.
Ketua Lembaga Konsultasi Hukum PGRI Pelalawan, Julaini, SH ketika dikomfirmasi Awak Media, Jumat (21/5/2021) mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti pengaduan tenaga pendidik (guru) dalam hal pemotongan gaji dan TPP.
Saat pertemuan dengan ketua BAZNAS, dirinya minta pihak BAZNAS untuk mengklarifikasi mengenai penjelasan rincian dan dasar pemotongan zakat pada pendapatan yang diperoleh Guru, mengkroscek serta mengembalikan pemotongan zakat kepada Guru Non Muslim dan muslim yang jumlah pendapatan nya dibawah Hisap zakat agar dilakukan pencocokan jumlah penyetoran zakat dari Januari hingga Maret 2021.
Pihak Disdik juga, tambahnya, minta BAZNAS untuk memperhatikan dasar hukum pemotongan zakat pada pendapatan guru, baik itu peraturan Pemerintah ataupun Perbup sebagai instruksi.
Ditanyai apa tanggapan dan penjelasan dari pihak BAZNAS hasil dari pertemuan tersebut, Julaini, SH menuturkan, ketua BAZNAS melalui wakilnya, Suardi, menjelaskan akan mengembalikan uang yang non muslim dan guru yang tidak termasuk besaran Hisap zakat/gaji di bawah Hisap zakat.
” Ke depannya akan berkoordinasi terus dengan PGRI mengenai guru dan anak didik dan akan mempelajari Perbup terbaru mengenai Zakat.
Kedepannya PGRI dan BAZNAS akan membuat MOU agar ada singkronisasikan antara BAZNAS dan PGRI.” pungkas Julaini seperti yang dikatakan Wakil BAZNAS. (EJ)