JAKARTA, KORANSATU.ID-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dalam sidang agenda pembacaan tuntutan pada Selasa, (3/1/2022) menuntut lima terdakwa kasus narkotika dengan ancaman seumur hidup dan para terdakwa tetap menjalani tahanan. Hal itu disampaikan Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immmanuel Ginting pada KORANSATU.ID.
Ke lima terdakwa kasus narkotika yang dituntut JPU seumur hidup dan wajib menjalani tahanan.
Menurut Bani Immanuel Ginting, ke lima terdakwa yaitu Dedi Safrizal selaku terdakwa satu, Dirman Fiddin selaku terdakwa dua, Zulfahmi selaku terdakwa tiga dan M. Rizky selaku terdakwa empat, sedangkan Ridwan selaku terdakwa lima.
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat brutto 20.988 gram yang dimiliki ke lima terdakwa yang disimpan dalam dua buah kardus bekas air mineral dan masing-masing dusnya berisi 10 bungkus, dengan kemasan bekas teh bertuliskan china.
“Selanjutnya disampaikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, ke-lima terdakwa tersebut telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo, Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum atau JPU,” kata Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Lanjut Bani Immanuel Ginting, dijelaskanya barang bukti ke lima terdakwa berupa narkotika jenis sabu sebagian telah di musnahkan dan selebihnya di sisihkan seberat netto 91,7609 gram.
Pemusnahan barang bukti telah terdaftar sesuai prosedural berita acara pemusnahan (BAP), tertangggal 1 juli 2022 dan barang bukti lainnya berupa alat komunikasi berupa handphone dirampas dan dimusnahakan berupa satu unit handphone merk Nokia warna hitam dan ungu, milik terdakwa Dedi Safrizal.
Kemudian barang bukti milik terdakwa Zulfahmi, berupa satu unit handphone merk Oppo warna putih, sedangkan satu unit handphone merk Realmi berwarna hitam, milik terdakwa M.Rizky,
Lalu, barang bukti satu unit handphone merk Samsung warna putih adalah milik terdakwa Ridwan dan selanjutnya barang bukti satu unit handphone merk Samsung warna hitam milik terdakwa Dirman Fiddin.
“Semua barang bukti ke lima terdakwa dirampas dan dimusnahkan Kejaksaan. Sedangkan kendaraan roda empat yang disita dan dirampas Kejaksaan di serahkan ke Negara berupa kendaraan mobil merk Avanza warna hitam,” terangnya.
Ditambahkan Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, didalam persidangan tersebut Ketua Majelis Hakim memberi waktu kepada kelima terdakwa dan kuasa hukumnya selama satu pekan untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi.
“Sidang akan dilanjutkan pada Rabu depan 11 januari 2023 dan menetapkan untuk biaya perkara masing-masing terdakwa sebesar lima ribu rupiah dan semua biaya dibebankan kepada negara,” tandas Bani Immmanuel Ginting. (Sena Dikara)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.