INHU, KORANSATU.ID – Berselang beberapa hari pasca penggeledahan dan penyitaan 100 lebih dokumen dari kantor dan badan Pemkab. Inhu, Jumat (10/6/2022) lalu, Kejagung RI akhirnya melakukan penyitaan terhadap aset 5 (lima) perusahaan milik PT Duta Palma Nusantara (DPN), Rabu (22/6/2022).
Ke-5 aset milik PT. DPN yang disita tersebut berupa 5 kebun kelapa sawit seluas 37. 095 hektar dan 2 (dua) pabrik kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau.
Penyitaan 5 aset perusahaan ini terkait perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan management PT. DPN yang saat masih bergulir di Kejagung RI.
Demi terciptanya keamanan di lokasi saat berlangsung proses penyitaan aset kelima perusahaan, Polres Inhu menurunkan sebanyak 180 personil.
“Kehadiran anggota di lokasi hanya sebatas pengamanan saja demi kelancaran proses penyitaan yang dilakukan penyidik Kejagung RI itu,” ujar Kasi Penmas Aipda Misran via seluler, Rabu (22/6/22).
Kaban Kesbangpol Inhu, Bambang Indramawan membenarkan adanya penyitaan aset 5 perusahaan milik PT. DPN oleh penyidik Kejagung RI itu.
” Saya menugaskan Kabid Pengawas Nasional dan Komplik (Wasnas) turun ke lokasi guna mengetahui penyitaan yang dilakukan penyidik Kejagung RI, karena kebetulan aset 5 perusahaan tersebut berada di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, hanya sebatas itu,” katanya. (LEM).