SUKABUMI, koransatu.id – Kasus dugaan Ujaran Kebencian dalam Video viral Ojang Sopandi sebagai oknum Kepala Desa Jambenenggang yang tergambung dari Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Sukabumi beserta lainnya, yang mengatakan dengan kutipan, atau petikan dari isi orasinya dalam video tersebut mengatakan.
“KAMI yang tergabung dalam APDESI Kabupaten Sukabumi MENYATAKAN MELAWAN kepada LSM dan MEDIA yang selalu mengobok-obok Kepala Desa, Merdeka, Merdeka, Allahu Akbar, Allahu Akbar,” Sampai detik ini masih belum jelas Kepastian Hukumnya seperti apa.
Yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Persatuan Nasional LSM dan Media Sukabumi (PENAMAS) telah Sepakat untuk melanjutkan, atau melaporkan secara resmi kepada Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (KOMPOLNAS RI), dan ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (MABES POLRI), serta ke Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi RI (KEMENDESA) Senin, (08/03/21).
Hal tersebut sebelumnya sudah dilaporkan oleh Perwakilan Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Sukabumi diantaranya KOWASI, PWI, dan lainnya kepada Polres Sukabumi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Pol : SP.Lidik/642/XII/2020/Satreskrim tertanggal 29 Desember 2020. Namun sampai saat ini pihak Polisi Resor Sukabumi tidak memperlihatkan adanya bukti Kepastian Hukum, sehingga membuat gaduh dan menimbulkan terjadi krisis Kepercayaan Masyarakat pencari Keadilan di Sukabumi yang sampai saat ini masih terus bergulir.
Sedangkan kasus dugaan Ujaran Kebencian SARA di dalam Conten Video Viral tersebut terjadi pada tanggal 24 November 2020 lalu yang dilakukan di Halaman Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi secara serentak, yang di Komandoi oleh oknum Kepala Desa Ojang Sopandi dan jajaran APDESI Kabupaten Sukabumi, tetapi sampai detik ini hasilnya belum ada kejelasan, di Resor Polres Sukabumi masih belum Terbukti, dan menjadi perbincangan dikalangan Insan Media dan LSM dengan berbagai pertanyaan.
Aji Sudrajat, DM. SH, sebagai tokoh penggiat anti korupsi LIDIK KRIMSUS RI di Sukabumi menyapaikan secara tegas.
“Bahkan dari beberapa Media dan LSM yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Persatuan Nasional LSM dan Media Sukabumi (PENAMAS) sempat mempertanyakan kembali terkait kasus tersebut ke pihak Kepolisian Resor Sukabumi, yang sebelumnya telah dilaporkan oleh perwakilan lembaga Media dan LSM di Sukabumi sudah sejauh mana.
“Akan tetapi, dalam pelaporan yang sudah dilayangkan oleh perwakilan lembaga LSM dan MEDIA sebelumnya tidak ada kejelas diterima dengan akal sehat oleh sebagian marwah WARTAWAN dan LSM di Sukabumi khususnya, umumnya di seluruh Nusantara,” ujar Aji Sudrajat DM, SH.
Selanjutnya ditambahkan dari ketegasan Freddy C. Lubis sebagai Ketua DPD Sukabumi Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) saat berada di Gedung Kompolnas Jl. Tirtayasa VII No.20, RT.9/RW.4, Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, mengucapkan.
“Alhamdulillah, semua institusi menyambut baik kedatangan kami, baik itu kompolnas maupun Mabes Polri.
Selanjutnya kata dia, dalam waktu dekat laporan tersebut, akan di tindak lanjuti oleh pihak Kompolnas dan Mabes Polri. Mereka berjanji akan secepatnya menginformasikan kepada pelapor. Sebelumnya, pihak LSM dan Media kecewa dengan proses hukum Vidio Viral oknum Apdesi yang berjalan di Polres Sukabumi.
“Kita akan kawal kasus ini sampai tuntas, karna ini terkait dengan Marwah dan Harga diri LSM dan Media,” pungkasnya. (Hr)