PANGKALPINANG, KORANSATU,ID. Penerapan PPKM Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) Ditsamapta Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan pembubaran dan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) X-Bar.
Penutupan Tempat Hiburan Malam yang berlokasi Jl. Depati Hamzah, kelurahan Bacang, Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang itu karena masih beroperasi di saat penerapan PPKM di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (26/9/2021) sekira Pukul 01.30 WIB.
Terkait Penertiban dan penutupan THM X- Bar tersebut, Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi belum menjawab saat dikonfirmasi.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra, kepada media ini mengatakan sedang dalam proses penyelidikan terkait penertiban dan penutupan THM X- Bar tersebut.
” Kita lagi dalam proses penyelidikan bila sudah lengkap akan kami sampaikan ke media hasil prosesnya, namun kita sudah terima dan terbitkan laporan polisinya,” kata AKP Adi putra.
Saat di lokasi mendapatkan THM X Bar dalam keadaan sangat ramai pengunjung yang di buktikan dengan tempat parkir THM yang penuh kendaraan roda 2 dan roda 4.
Berdasarkan info yang diterima, penutupan itu dilakukan
sekitar Pukul 01.30 WIB di lokasi THM X BAR yang dipimpin oleh Ipda Haikal beserta 8 orang anggota lainnya.
Kemudian Tim UPRC berjalan menuju pintu masuk X-Bar namun di hadang oleh satpam X-Bar serta ditahan untuk masuk kedalam dengan alasan akan dipanggilkan terlebih dahulu Manajer pengelolanya.
Sekitar kurang lebih 5 menit Manager dan Pengelola THM X- Bar yang berinisial YH keluar menemui Ipda Randy Haikal.
kemudian terjadi perdebatan antara Ipda Haikal dengan pengelola karena tim UPRC tidak diizinkan masuk dan mereka (X-Bar) keberatan membubarkan pengunjung, dengan alasan, kenapa hanya THM yang ada di wilayah Pangkalpinang saja yang tidak boleh beroperasi selama diberlakukannya PPKM di wilayah Babel, sementara di wilayah lain seperti Sungailiat Bangka tetap beroperasi seperti biasa.
Kemudian Ipda Haikal menelpon Dir Sabhara memohon bantuan perkuatan dari Polresta Pangkalpinang untuk membantu membubarkan THM X- Bar tersebut.
Setelah cek cok cukup lama, akhirnya tim berhasil masuk dan membubarkan pengunjung THM
Tim UPRC langsung mengumpulkan para pegawai, Security dan pengelola X- Bar yang menghalagi petugas untuk masuk ke dalam dan kemudian dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut. (Wahyudy)