JAKARTA, Koransatu.id – Bangunan mewah 7 lantai di Jalan Darmawangsa XI/Gang Prapanca Buntu No 58 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan melanggar Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di bongkar Satpol PP, Selasa (30/7/2019) lalu.
Pembongkaran dilakukan Satpol PP, karena bangunan mewah tersebut di bangun tidak sesuai dengan ijin yang di urus dan peruntukannya rumah tinggal 2 lantai.
Menurut salah seorang yang namanya tidak ingin ditulis mengatakan, tidak ada aksi pembongkaran yang dilakukan petugas Satpol PP.
Bangunan itu tetap berdiri walau katanya sudah dibongkar. “Waktu itu tidak ada yang dibongkar. Petugas Satpol PP hanya datang tanpa aksi pembongkaran,” katanya merasa bingung.
Berdasarkan pemantaun Koransatu.id, pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan sangat mencolok, ijin 2 lantai di bangun 7 lantai dan berdiri persis di pinggir jalan.
Anehnya, bangunan tersebut tak di bongkar total, hanya untuk menunjukan sudah ada tindakan alias ‘bongkar cantik’. Diduga ada permainan antara pemilik bangunan dengan petugas Satpol PP. (Red/Maraden)