Lampung, koransatu.id – 27 dari 232 Desa yang ada di Kabupaten Lampung Utara akan Melaksanakan Pilkades serentak Pada Tahun 2020 di perkirakan pada bulan Juni s/d Juli. Adapun anggaran Pilkades akan di Anggarkan melalui DD Tahun Anggaran 2020.
Besaran Anggaran PILKADES di tetapkan berdasarkan Daftar pemilih sementara (DPS). Sesuai surat edaran pemerintah Kabupaten Lampung Utara Melalui Sekretariat Daerah No:141/401/25/2019.
Daftar Pemilih Sementara (DPS) kurang dari 2000 maka anggaran yang di gunakan RP 30.000.000,- DPS 2000 s/d 4000 Anggaran yang di gunakan sebesar RP. 40.000.000,- diatas 4000 DPS anggaran pilkades sebesar RP. 50.000.000,-.
Di Kecamatan Abung selatan ada satu Desa yang mengikuti Pilkades serentak, Desa Cabang Empat. Di hubungi via WhatsApp Camat Abung Selatan Bpk Syahrullah. SH, MH terkait pilkades serentak Desa Cabang Empat Desa harus memasukan Anggaran PILKADES dalam penyusunan APBDES Tahun Anggaran 2020. Selanjut Menunggu SK BPD Desa Cabang Empat, setalah SK BPD turun maka BPD akan membentuk PANITIA PILKADES tuturnya (sastra).