
Permasalahan saling klaim kepemilikan lahan kembali terjadi, kali ini menimpa lahan milik PT. Baleni 17 KEU yang terletak di Desa Kalisuren, Kecamatan Tajur halang, Kabupaten Bogor.
Lahan seluas 1,5 hektare miliknya itu tak dapat diproses pensertifikatan di kantor Pertanahan Kabupaten Bogor lantaran telah tertanam nomor induk bidang (NIB), setelah ditelusuri NIB tersebut diketahui atas nama PT Mita Lima R.
Kuasa Hukum PT. Baleni 17 KEU Hendri RE Assa mengatakan, bahwa PT Baleni mengajukan permohonan pendaftaran pensertifikatan tanah miliknya sejak Maret 2018 yang lalu, namun hingga kini masih terganjal.
“Itu sudah kami ajukan berdasarkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat dan SPH. Saya sudah mengajukan itu sekitar Maret 2018 dan sekarang sudah mau masuk bulan November sertifikat belum selesai,” ujar Hendri kepada wartawan.
Menurutnya, semua tahapan dan persyaratan untuk proses sertifikat sudah dilakukan. “Setelah dari pendaftaran permohonan, saya sudah datang berkali-kali kekantor BPN bahkan sampai dengan dilakukannya mediasi, tetap tidak ada titik temunya,” ujarnya.
Untuk membuktikan lahan itu, Lanjut Hendrik, dirinya mengajak pihak PT Mitra Lima R bersama BPN Kabupaten Bogor untuk mengecek lokasi tanah yang diklaimnya, namun dari PT Mitra Lima R tak dapat menunjukkan batas-batas tanahnya.
Ia juga mempertanyakan dasar PT Mitra Lima R memasang NIB, karena pihaknya memiliki dokumen asli atas tanah tersebut.
“Kami membawa semua bukti dan SPH asli. Sedangkan mereka hanya membawa foto copy SPH, tidak ada yang aslinya, bahkan kami mengecek leter C desa, girik milik kita semua ditemukan dan terdaftar di buku register desa, sedangkan PT Mitra untuk menunjukkan batas saja tidak bisa,” ungkapnya.
Anehnya, imbuh Hendri, lahan miliknya yang beberapa tahun lalu telah disetifikatkan tidak ada persoalan. Bahkan, bukan hanya tanah milik kliennya saja yang terpasang NIB atas nama PT Mitra Lima R, sejumlah tanah warga, makam umum dan juga tanah milik yayasan juga turut serta masuk dalam NIB.
“Luas tanah kami hanya 1,5 hektare, tapi yang terpasang NIB jauh lebih luas, kami menduga ada permainan oknum di BPN dan dalam waktu dekat akan lakukan proses hukum terhadap tindakan PT Mitra Lima R dan juga BPN,” imbuhnya.
Sementara Agus Sutisna pemiliklahan yang dijual kepada PT Baleni 17 KEU mengaku tidak pernah menjual lahan kepada orang lain, hanya menjualnya ke PT Baleni. Bahkan untuk bertemu dengan orang PT Mitra Lima R tidak pernah.
“Saya hanya menjual kepada PT Baleni saja. Memang sebelumnya pernah ada yang datang ke saya, tapi saat itu saya tolak karena tidak cocok harganya dan tidak terjadi transaksi. Untuk PT Mitra Lima R yang mangaku – ngaku lahanya ada di lahan PT Baleni itu bohong, buktinya kepemilikan surat saja tidak ada. Sekali lagi saya tegaskan saya menjual tanah saya hanya ke PT. Baleni,” Pungkasnya. (Pri)