PEKANBARU, KORANSATU.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kegiatan sosialisasi dihelat di Kantor KPU Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Senin (5/8/24)
KPU Riau menjadwalkan, pengumuman pendaftaran pasangan calon khususnya Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) akan dilakukan pada tanggal 24-26 Agustus 2024. Sementara, mulai tanggal 27 – 29 Agustus 2024, partai politik atau Gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon yang diusungnya ke KPU Riau.
Sosialisasi juga membahas berbagai aspek penting terkait pencalonan. Topik yang diulas meliputi syarat-syarat pencalonan, dan mekanisme verifikasi calon, serta penetapan pasangan calon, hingga pengundian nomor urut pasangan calon.
Sementara Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai peraturan baru. Hal itu disampaikan kepada pihak-pihak terkait dalam proses pencalonan pemilihan kepala daerah, khususnya Pilgub Riau 2024.
“Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini mengatur secara rinci tentang persyaratan, prosedur, dan tahapan pencalonan. Sehingga sangat penting bagi semua pihak untuk memahami dan mematuhinya, guna menjamin pelaksanaan Pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis,” ujarnya.
“Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 24-26 Agustus 2024. Mulai tanggal 27 – 29 Agustus 2024 partai politik atau Gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon yang diusungnya ke KPU Riau,” sebut Nahrawi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Riau.
Kemudian dilanjutnya, dengan pemeriksaan kesehatan, penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi/masukan dan tanggapan masyarakat, hingga pada tanggal 22 September 2024 dilakukan penetapan pasangan calon, yang kemudian pada tanggal 23 September dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon.
“Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengusulkan Pasangan Calon harus sesuai dengan ketentuan memperoleh 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah,” jelasnya.
Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah,
“ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh kursi di DPRD,” sambungnya. (js)