INHU, KORANSATU.ID – Alat berat yang memporak-poranda kawasan hutan negara tanpa memiliki izin di Desa Sanglap Kecamatan Batang Cenaku, akhirnya diamankan tim KPH Indragiri Rengat bersama petugas Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) Inhu pada Selasa (28/6/2022).
Kepala Bidang (Kabid) Penataan DLH Provinsi Riau, Mohammad Fuad, SH. Membenarkan 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merk Hitachi diamankan tim KPH Indragiri bersama TNBT Inhu dari dalam kawasan hutan di Desa Sanglap Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
“Benar, 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merk Hitachi telah diamankan tim KPH Indragiri bersama TNBT Inhu lantaran mengelola kawasan hutan tanpa izin di Desa Sanglap Kecamatan Batang Cenaku pada Selasa (28/6/2022)”, sebutnya, Kamis (30/6/2022).
Dikatakan Fuad, pengamanan alat berat itu dilakukan dalam operasi pengamanan hutan di Desa Sanglap karena berdekatan dengan TNBT. Sebelumnya kita sudah mendapatkan informasi adanya perambahan kawasan hutan menggunakan alat berat yang nantinya dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Atas informasi itu, tim langsung melakukan patroli sekaligus mengecek ke lokasi dan ternyata benar, tim menemukan alat berat jenis Excavator sedang kerja di dalam kawasan hutan.
“Tim langsung mengamankan alat berat itu dan dititipkan di kantor Resort TNBT di Pematang Reba. Sedangkan operator dan pekerja dilakukan pemeriksaan untuk diminta keterangan”, ujar Kabid Penataan DLHK Riau.
Dijelaskannya, saat ini proses pemeriksaan masih berlanjut, nantinya kita akan koordinasikan dengan pihak Polda Riau melalui Koordinator Pengawasan Penyidik Pengawai Negeri Sipil (Korwas PPNS), karena memang regulasi atau prosedur seperti itu dalam KUHAP dan Juplak serta Juknis proses penyelidikan dan penyidikan, “ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Resort TNBT Inhu, Fifin mengakui tim KPH Indragiri bersama anggota TNBT telah mengamankan 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merk Hitachi dari dalam kawasan hutan di Desa Sanglap Kecamatan Batang Cenaku.
“Sekarang alat berat dititipkan di kantor kami, sementara 4 (empat) orang pekerja termasuk operator dibawa petugas ke kantor DLHK Pekanbaru. Lahan yang dikelola alat berat itu masuk kawasan hutan HPT”, ucapnya via seluler, Kamis (30/6/2022).
Saat ditanya siapa pemilik alat berat itu, sayangnya Fifin tidak bersedia menyebut nama pemiliknya, malah meminta agar bertanya ke penyidik DLHK Pekanbaru. (LEM).