BUKITTINGGI, KORANSATU.ID – Kementrian agama Republik Indonesia mengucurkan dana untuk pengadaan pembangunan gedung MAN 1 Kota Bukittinggi di Jalan Raya Bukittinggi By Pass KM 1 Kecamatan Mandiangin Koto Salayan, dengan sumber dana SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) senilai Rp.2.346.718.381,23. Kontraktor pelaksana CV.Tiga Putri Chania dengan Konsultan pengawas PT.Natutal Sumatera Consultant.
Selama dalam pelaksanaan pekerjaan, pihak Kontraktor mengalami keterlambatan pada minggu ke VIII sehingga pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Drs. Irsyad yang merangkap sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) memberikan SP 1 kepada Kontraktor.
Pihak PPK menerangkan secara lengkap tentang penanganan kontrak kritis dan PPK sudah memberikan SP 1.
” PPK sudah memberikan SP 1 kepada Kontraktor dan berlanjut dengan SCM (Show Cause Meeting) atau rapat pembuktian pada tanggal 24 September 2021- minggu ke VIII (0% – 70%/periode 1), SCM 1 setelah SP1 dalam rencana 29,33%, realisasi 16,56%, deviasi min 12,77% (Dengan Test Case 28 hari/4 minggu, terhitung hingga tanggal 22 October 3021). Pada saat SCM 2 di minggu ke XII (0%-70%/Periode 1) setelah SP 2 dalam rencana 65,92%, realisasi 32,00%, deviasi min 33,92% (Dengan Test Case 17hari/+2 minggu, terhitung sampai tanggal (8/11/2021) – pada SCM 3 di minggu XIV (70%-100%/periode 2) setelah SP 3 dalam rencana 90,13%, realisasi 36,32%, deviasi 53,81% (Dengan Test Case 1 minggu tepatnya jatuh pada tanggal (15/11/2022)”, terang Irsyad Kepsek MAN 1 Bukittinggi yang juga sebagai PPK dan KPA saat ditemui di Ruang Kerjanya, Sabtu (20/11/2021).
Ia menambahkan, Test Case berakhir pada hari senen kemaren tanggal 23 November 2021 dengan sisa waktu akhir kontrak 6 hari lagi tanggal 28 November 2021 dalam masa waktu 120 hari.
Hasil SCM 3, lanjutnya, setelah SP3 dan berakhirnya masa Test Case yang ditentukan, ternyata pihak kontraktor tidak mampu untuk mengejar keterlambatan, Sebelum PPK memberikan keputusan pemutusan kontrak, katanya, pihak Kontraktor mengajukan permohonan pemberian kesempatan penyelesaian kerja dengan denda, pihak kontraktor berkeyakinan bisa menyelesaikan sisa pekerjaan yang banyak pabrikasi untuk memacu keterlambatansampai rampung diakhir tahun ini.
” Saya sangat optimis, dalam sisa wantu pekerjaan, selesai dalam tahun bulan ini atau hingga akhir tahun 2021. Karena sisa ketinggalan pekerjaan ini banyak pabrikasi, dan semua material kebutuhan sudah saya pesan,” ungkap Irsyad, menirukan ucapan Ifwandi, Direktur Pelaksana.
Permohonan pelaksana kontraktor tersebut, lanjutnya, PPK akhirnya memenuhi permohonan tersebut dengan memberi perpanjangan waktu dengan denda per hari 1/1000 dari nilai kontrak yang terhitung dari akhir kontrak.
Dikatakan Irsyad, PPK jugs optimis terhadap Pelaksana Kontraktor yang mampu merampungkan semua sisa pekerjaannya sesuai dengan perencanaan. Semoga saja dengan sisa waktu pekerjaan yang dikenakan denda 1/1000 dari nilai kontrak, pihak kontraktor bisa tuntaskan semua keterlambatan pekerjaan. Karena pekerjaan yang tertinggal dengan bobot yang besar banyak pabrikasi, alias tinggal pasang, kalau materialnya sudah sampai di lokasi pekerjaan,” ungkap Irsyad.(Denny)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.