
Jepara, koransatu.id – Kapolres Jepara AKBP Warsono yang didampingi oleh Kasatresnarkoba Iptu Aris Sulistiyono dan Kasubag Humas AKP Edy Purwanto saat menggelar perkara kasus penangkapan pengedar sabu dengan menunjukan barang bukti
hasil penangkapan.Senin pukul 13.00.wib ( 23 /8/2021).
Kapolres Jepara AKBP Warsono menyampaikan kepada awak media agar masyarakat Jepara untuk tidak salah pergaulan dan marilah bersama sama memerangi peredaran narkoba,sebab kalau sudah kenal barang haram ini sulit keluar dan berdampak buruk bagi generasi muda atau generasi milinial,terima kasih yang sudah memberikan informasi dan bekerjasama kepada pihak polres Jepara,adanya dugaan peredaran narkoba diwilayah Jepara.
Salah satu pelaku yang tertangkap berinisial AS tinggal di kamar kos di Desa Pecangaan Wetan,Kecamatan Pecangaan,Kabupaten Jepara,Jawa Tengah.Adapun dari hasil penggledahan dirumah kontrakan AS petugas menemukan barang bukti berupa tas yang berisi sabu dengan berat 53.37 gram,alat isap bong,uang tunai sebesar Rp.764.000,alat timbangan,buku nota ,sedotan plastik serta pack klip plastik dan juga bamboo,karena perbuatannya tersangka diancam dengan hukuman Primer Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,Karena melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara dilokasi yang berbeda juga ada tersangka lain yang berhasil diringkus berinisial MY (29) Tahun.Penduduk Kelurahan Panggang,Kecamatan Jepara,Tersangka ditangkap lantaran dicurigai sedang melakukan transaksi narkoba didekat toko komputer Eldiana Jepara pada Tanggal 23 Juni 2021.Dari peristiwa penangkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti seberat 0.5 gram,yang disembunyikan di dashbord sebelah kiri sepeda motornya.
Setelah dilakukan pengembangan dari hand phone yang disita petugas,ddapati bahwa tersangka MY ternyata ada barang bukti sabu lainnya yang juga telah diedarkan sebanyak 1 gram yang ditemukan di bok Abang,didesa Senenan,0.5 gram ditemukan 0.5 gram,ditemukan di bok Kuning Tahunan 0.5 gram dan juga di Gang Tendok, Tahunan.
Selanjutkannya,petugas melakukan penggledahan dirumah tersangka dan menemukan barang bukti dari rumah tersangka barang bukti seberat 39.89 gram yang disembunyikan didalam kaleng biskuit dan total sabu yang disita dari tersangka MY seberat 41.39 gram ” ujar Iptu Aris Sulistiyono selaku Kasatresnarkoba Pilres Jepara.
Tersangka kedua terancam hukuman Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dalam konferensi Pers yang dihadiri awak media kedua tersangka tersebut adalah pengedar narkoba di wilayah kabupaten Jepara dan selama bulan Juni sampai Agustus di temukan kasus Narkoba sebanyak 2 perkara Narkotika.tegas Kapolres Jepara AKBPWarsono.
Salah satu dari tersangka menjelaskan metode dan cara pengemasan dengan ditaruh didalam potongan potongan bamboo yang sudah disiapkan tersangka dan selama hampir seminggu dengan penjualannya melalui media online.
Marilah bersama sama kita berantas Narkotika dan jangan sekali mendekati barang haram itu.Kartini
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.