TANAH DATAR, KORANSATU.ID. – Bertempat di kantor Walinagari Andaleh Baruah Bukit, Kecamatan Sungayang, kabupaten Tanah Datar, kamis 9/4/2021, PPWI Dpc kabupaten Tanah Datar mengadakan sosialisasi tentang Permendikbud No 75 tahun 2016.
Kegiatan sosialisasi yang di selenggarakan oleh PPWI Tanah Datar ini, dihadiri oleh Kepala Dinas kabupaten Tanah Datar Riswandi, kepala sekolah, ketua komite dan para wali murid dan para pengurus PPWI Dpc kabupaten Tanah Datar.
“Sesuai Permendikbud no 44 tahun 2012, segala pungutan di sekolah dilarang,” ujar Riswandi.
Menurut Riswandi lagi, memang pihak sekolah membutuhkan komite guna menunjang operasi sekolah, dan dana BOS pun saat ini hanya 20 % yang bisa dipergunakan, sementara kebutuhan lebih dari dana BOS tersebut.
“Kekurangan ini memang harusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, tapi karena anggaran kita terbatas”, jelasnya.
Mon Hendri Ketua PPWI kabupaten Tanah Datar dalam pemaparannya mengatakan, PPWI kabupaten Tanah Datar akan selalu bersinergi dengan dunia pendidikan, khususnya kabupaten Tanah Datar.
“PPWI akan selalu menjadi garda terdepan dalam melakukan kontrol sosial, kami dari PPWI siap menampung setiap permasalahan yang terjadi nantinya,” Tukasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua bidang Edukasi dan Sosialisasi PPWI kabupaten Tanah Datar, Domas Hani, dalam arahannya mengatakan, sesuai dengan Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, bahwa komite dilarang melakukan pungutan terhadap siswa, jadi bedakan apa itu pungutan dan apa itu sumbangan.
“Komite sekolah harusnya bisa mencarikan solusi untuk mencari tambahan biaya operasional sekolah keluar, dan jangan hanya terpaku dengan para wali murid saja, jangan cederai integritas dunia pendidikan kita dengan pungutan,” ujarnya.
Domas Hani mengingatkan, bagi Komite agar mempelajari lagi Permendikbud no 75 tahun 2016 tersebut, komite harus tahu tupoksinya, jangan asal jadi komite saja sementara tentang pengelolaan dalam komite kita tidak paham. (Kiem)