JAKARTA, KORANSATU.ID – Komisi III DPR RI mengundang untuk mendengar pandangan para ahli yang terdiri dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dan Ikatan Notaris Indonseia (INI). Untuk memdapatkan masukan dalan pembahasan Rancangan Undang Undang Hukum Acara Perdata (RUU HAP).
Demikian dikemukakan Ketua Komisi III DPRRI Adies Kadir, pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Menurut Adies Kadir, Komisi III dan Pemerintah saat ini telah resmi menyepakati pembahasan RUU HAP dan resmi menyepakati masuk dalam tahap pembahasan tingkat pertama. Pembahasan telah dilakukan setelah masa reses. Dalam hal ini Komisi III DPR RI turut melibatkan para ahli, akademisi yang berhubungan dengan pembahasan RUU tersebut.
Sementara itu anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan bahwa dalam pandangannya RUU HAP menjadi kebutuhan masyarakat pencari keadilan. Khususnya bagi mereka yang bersengketa secara perdata melalui jalur peradilan. Namun demikian, ada sejumlah hal harus menjadi perhatian bagi DPR ataupun pemerintah selaku pembuat UU.
“Kalo melihat RUU HAP ini kan inisiatif pemerintah, maka naskah akademi itu dari pemerintah. Kalau kami baca RUU ini bersifat kondifikasi tetapi terbuka salah satunya ialah membiarkan UU di luar UU jaman Belanda yang membuat hukum acara itu tetap berlaku kecuali apa yang ada didalam ketentuan penutup dari RUU ini,” ungkapnya.
“Kami meminta masukan nanti juga kami undang pakar dan ahli. Sebab aspirasi dari berbagai pihak dan memperkaya perspektif diskursus RUU HAP,”ujar politisi fraksi PPP tersebut.
Arsul menambahkan, pembentukan dan perumusan UU tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan ketelitian dalam rumuskan setiap norma dalam RUU HAP. Sebab, materi RUU HAP penting memperlihatkan kebutuhan hukum kelompok marginal. Seperti masyarakat adat, kelompok penyandang disabilitas, dan lainnya agar memberi kepastian hukum dan keadilan bagi semua kalangan.
Sedangkan usai RDPU, Sekretaris Umum INI, Tri Firdaus Akbarsyah S.H., M.H., menyampaikan pihaknya telah mengusulkan masukan 20 pasal dalam RUU HAP yang akan dirumuskan dari INI.
“Materi yang kami usulkan tentunya berkaitan dengan kebutuhan kami dalam melakukan profesi sebagai notaris yang sudah diatur dalam Undang Undang Jabatan Notaris (UUJN),” ungkap Tri.(IK)