PANGKALPINANG, KORANSANSATU.ID – Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus memantau
perkembangan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit pasca dikeluarkannya kebijakan pemerintah untuk mencabut larangan ekspor CPO (Crude Palm Oil).
Diketahui sebelumnya, harga TBS sempat terjun bebas, bahkan tidak laku dijual ke perusahaan sawit atau CPO akibat dikeluarkannya larangan ekspor CPO oleh pemerintah pusat. Hal ini tentunya membuat para petani sawit khususnya di Babel menjadi resah.
Anggota Komisi II DPRD Babel, Mansah Swaragama mengatakan, saat ini harga TBS sawit telah mengalami kenaikan. Namun tidak terlalu signifikan.
“Artinya masih berada jauh dibawah harga penetapan yang sudah diputuskan oleh pemerintah Provinsi Bangka Belitung,” kata Mansah kepada wartawan di gedung DPRD Babel, Jumat (27/05/2022).
Kendati demikian, diutarakan Mansah, Komisi II DPRD Babel sudah melakukan upaya koordinasi dengan Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan Provinsi Babel untuk segera menyikapi dan menindaklanjuti kondisi saat ini.
“Surat edaran dari Kementrian Pertanian dan Perkebunan sudah dilayangkan kemarin per 20 Mei 2022, surat yang bernomor 101KB020 tahun 2022 itu, yang isi nya pertama adalah memerintahkan kepada kepala daerah untuk melayangkan surat edaran (SE) kepada perusahaan pabrik kelapa sawit, untuk melakukan percepatan penyerapan TBS dan harga itu disesuaikan dengan harga penetapan yang sudah disepakati oleh pemerintah Provinsi,” bebernya.(KS)