LEBAK, KORANSATU.ID – Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Markas Wilayah Provinsi Banten kembali melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan penyaluran bansos yang dilakukan Pemerintah Desa Curug Badak Kecamatan Maja Kabupaten Lebak, Banten, ke Kejaksaan Negeri Lebak.
Surat permohonan pemeriksaan dan penyelidikan Nomor : 259/KKPMP/MAWIL-BANTEN/XI/2021 tertanggal 29 Nopember 2021 diserahkan langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Lebak oleh Ketua KKPMP Mawil Banten, Agus Suparman didampingi oleh Sekjen II, Fajar Ipanudin pada hari Senin, 29 Nopember 2021.
KKPMP Mawil Provinsi Banten melaporkan Dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah ke tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme berupa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pemerintah Desa Curug Badak Kecamatan Maja Kabupaten Lebak, Banten pada penyaluran bansos, baik BST dan BPNT/Bansos Sembako.
Menurut Agus Suparman, Ketua KKPMP Mawil Banten, warga Desa Curug Badak menyampaikan keluhannya, terkait penyaluran bansos yang terjadi di Desa Curug Badak Kec. Maja, lalu kami melakukan inventarisasi atas keluhan warga disertai bukti-bukti yang mereka miliki, selanjutnya kami laporkan ke Kejari Lebak.” tegas Agus Suparman atau biasa disapa Agus Cobra.
“Kami meminta Kejari Lebak untuk tunduk, taat dan patuh terhadap hukum dengan segera melakukan penyelidikan atas temuan/informasi kami laporkan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Agus yang akrab disapa Agus Cobra, Senin (29/11/2021).
Agus menambahkan, pihaknya melaporkan hal tersebut kepada APH untuk mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta mengawal program pemerintah demi suksesnya kepemimpinan pemerintahan Jokowi dalam upaya mensejahterakan masyarakat.
” Semoga dukungan kami bermanfaat bagi bangsa dan negara dan berharap oknum-oknum aparat negara yang melakukan kejahatan dapat segera mempertanggung-jawabkan tindakanya,” pungkasnya.
Sebagaimana Keputusan Dirjen Penanganan Fakir Miskin No. 18/6/SK/HK.02.02/4/2020 jo. No. 22/6/SK/HK.02.02/6/2020 tentang Petujuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Diktum Kedua bahwa Petunjuk teknis penyaluran bantuan sosial tunai sebagai acuan bagi pihak-pihak terkait agar dapat melaksanakan program bantuan sosial tunai secara tepat waktu, tepat administrasi, tepat sasaran, transparan dan akuntabel. (Ton)