JEPARA, KORANSATU.ID- Robinson Akmaludin warga desa Mulyoharjo, Kabupaten Jepara , memberikan keterangan kepada awak media pada Jum’at malam sekira pukul 22.00 WIB di Museum Kartini Jepara, tentang permasalahan yang terkait dengan Acara Silaturahmi Akbar Relawan Jokowi Plat K di Stadion Kamal Junaidi, Jepara, Jawa Tengah Minggu (19/6/2022) yang lalu.
Robinson Akmaludin menjelaskan bahwa,” Saya mengambil tindakan hukum berupa laporan pengaduan tentang pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Jepara,” jelasnya.
Sebagai pihak teradu ialah NR alias D dalam STTLP atau Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan tertanggal 4 Oktober 2022 dan diterima oleh Petugas Piket Siaga Reskrim Polres Jepara pada kejadian hari Sabtu 18 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB.
Menurut Robinson Akmaludin salah satu anggota Relawan Jokowi Indonesia (RJI) Korwil Jepara menjelaskan bahwa,“ Semua berawal dari surat pengaduan NR alias D pada tanggal 18 Juni 2022 lalu,” ujar Robinson Akmaludin.
“Namun kemudian tanggal 26/9/2022, atas nama Robinson Akmaludin dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No. B/588/Res.1.24/IX/2022/Reskrim, atas aduan seseorang berinisial NR tanggal 18 Juni 2022 dihentikan karena bukan Tindak Pidana.”
“Dan hal itu tidak terbukti,” tegas Robinson Akmaludin akrab disapa Robin.
Kronologisnya semua berawal dalam proses SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan. Sebelumnya ada surat perintah penyelidikan bernomor: Sp. Lidik/285/VI/2022/Reskrim tanggal 18 Juni 2022.
Selanjutnya, Surat Perintah Penghentian Penyelidikan No. SPPP/285.c/IX/2022/Reskrim, tanggal 3/9/2022. Dengan tembusan kepada Kapolres Jepara, Kasat Reskrim dan Pengawasan penyelidikan.
Hal tersebut, menurut Robinson Akmaludin, awalnya dia sebagai terlapor dalam acara silaturahmi akbar Plat K. Dan, mereka (ketua panitia lokal, Red.) menuduh saya menyebarkan berita yang isinya adu domba dan berbau SARA.
“Namun, akhirnya semua itu tidak terbukti dan saya saat itu sampai diperiksa di Satreskrim Polres Jepara tanggal 18 Juni 2022 pada hari Sabtu siang pukul 13.00 WIB siang,” jelas Robinson.
“Sehingga berdasarkan SP2HP yang dikeluarkan oleh Polres Jepara, maka saya melaporkan balik oknum panitia Relawan Plat K berinisial NR alias D ke pihak Polres Jepara atas tuduhan fitnah, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan,” imbuhnya.
“Karena tidak ada manusia kebal hukum di negara ini,” pungkasnya.
Tampak malam ini, awak media melihat pada Jum’at malam sekira 7/10/2022 jam 20.00 WIB oknum ketua panitia Plat K berinisial NR alias D Jepara menaiki sepeda motor K 36XX NQ, keluar dari ruangan pemeriksaan Unit 3 Satreskrim Polres Jepara.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan oleh Robinson Akmaludin, surat tanda terima laporan pengaduan Rekom: Lap. Aduan/581/X/2022/Res Jepara.
Yang diterima oleh petugas Piket Siaga Reskrim Unit II Polres Jepara.
Vani