PANGKALPINANG, KORANSATU,ID – Majelis Komisi Informasi (KI) Provinsi kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang diketuai Syawaludin, Spd.,MH., dan Ita Rosita, S.P, serta Sugesti, M.Pdl. merangkap sebagai anggota majelis memutuskan bahwa termohon (PPID utama kota Pangkalpinang (Dinas Pemuda dan olahraga)) Mengabulkan permohonan Pemohon (Zulman Arizona) untuk seluruhnya, Rabu (18/8/2021).
Putusan itu dibacakan Ketua majelis sidang Komisi informasi (KI) Syawaludin, Spd.,MH., dalam sidang terbuka (KI) pada perkara penyelesaian sengketa informasi (PSI) antara Pemohon (Zulman Arizona) dengan Termohon (Dinas Pemuda dan olahraga) di ruang sidang KI yang bertempat di Gedung Kantor Gubernur Prov. kepulauan Bangka Belitung Lantai IV, Rabu (18/8).
Amar Putusan yang dibaca ketua Majelis Komisioner :
1. – Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. – Menyatakan bahwa informasi yang dimohon terkait dengan :
SPJ dan LPJ Bantuan Dana Hibah Pramuka di PPID Utama Kota Pangkalpinang (Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Pangkalpinang) Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 merupakan Dokumen atau Informasi Terbuka.
3. – Menyatakan bahwa terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Dana Hibah Pramuka di PPID Utama Kota Pangkalpinang (Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Pangkalpinang) Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 merupakan Informasi yang terbuka dan wajib disediakan dan diumumkan oleh Badan Publik sebagai informasi berkala melalui system informasi di PPID.
4. – Menyatakan bahwa terkait Surat Pertanggungjwaban (SPJ) Bantuan Dana Hibah Pramuka di PPID Utama Kota Pangkalpinang (Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Pangkalpinang) Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 yang dimohonkan oleh pemohon Majelis memerintahkan kepada Pemohon hanya dapat sebatas melihat dokumen yang dibutuhkan untuk mendukung profesinya sebagai wartawan dan tidak disertai dengan
dokumen-dokumen pendukung surat pertanggungjawaban lainnya yang tidak dibutuhkan.
5. – Memerintahkan Termohon untuk memberikan dan melihat informasi yang dimohon oleh
Pemohon sebagaimana dimaksud pada paragraph (2) kepada Pemohon selambat-lambat
14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak salinan putusan ini diterima oleh para pihak
dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
6. – Membebankan seluruh biaya penggandaan salinan informasi tersebut kepada Pemohon.
Sebelumnya duduk perkara sengketa informasi itu, Pemohon (Zulman Arizona) telah mengajukan surat permohonan penyelesaian Sengketa
Informasi Publik pada tanggal 23 Juni tahun 2021 yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 23 Juni 2021 dan diregister pada tanggal yang sama dengan Registrasi Sengketa Nomor :
002/VI/KIP-BABEL/2021.
Kronologi awal bahwa pada tanggal 9 April 2021, Pemohon mengajukan permohonan Informasi Publik
yang ditujukan Kepada PPID Utama Kota Pangkalpinang.
Adapun informasi yang diminta adalah berupa:
1. SPJ dan LPJ Bantuan Dana Hibah Pramuka di Dispora Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019.
Kemudian pada tanggal 4 Mei 2021 Pemohon mengajukan keberatan atas tidak ditanggapinya permohonan informasi publik yang diajukan Kepada Atasan PPID Utama
Kota Pangkalpinang.
Dan Pemohon selanjutnya mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 23 Juni 2021 yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung pada tanggal yang sama dengan Registrasi Sengketa Nomor :002/VI/KIP-BABEL/2021.
Selanjutnya pada Tanggal 7 Juli 2021 telah dilaksanakan Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan agenda Pemeriksaan Awal yang dihadiri oleh pihak Pemohon dan Termohon.(Wahyudy)