
Depok, koransatu.id – Pengadilan Negri depok, kamis (19/03/2020) menggelar sidang lanjutan kasus pencurian kabel jaringan udara milik PT Telkom dengan terdakwa Sanin bin Tohir.
Sidang di pimpin oleh hakim ketua Forci Nilpa dan dua hakim anggota M Iqbal Hutabarat serta Nugraha Medica Prakasa dengan agenda pemeriksaan saksi penyidik dari Polsek Cimanggis yang di hadirkan oleh JPU yaitu Herru dan M Syaefulloh.
Akan tetapi di luar dugaan ternyata pernyataan penyidik dan saksi dari PT Telkom bertolak belakang atau tidak sama, dengan kejadian tersebut dengan terpaksa JPU akan menghadirkan lagi 3 saksi untuk memberatkan terdakwa nanti pada sidang lanjutan (31/3/2020).
Penasehat hukum terdakwa Rahmad Lubis. SH. MH dan Ratna Wening Purbawati SH. MH. Menyatakan bahwa akan tetap dengan komitmen awal akan memperjuangkan dan mendampingi terdakwa sampai keadilan di dapatkan,” kami semakin yakin kalau dalam kasus ini ada yang tidak beres dan sepertnya kasus ini terkesan di paksakan”ungkap mereka.
Sementara itu saat di wawancara koransatu.id ketua DPP CWI Elfathir Lintang SH juga berpendapat sama dengan ke dua pengacara andalanya bahkan Elfathir menyatakan akan terus mengingatkan ke semua pihak agar lebih bijak dalam menyikapi kasus yang di alami Sanin bin Tohir, “kami akan terus mendampingi Sanin bin Tohir dan kami akan buktikan bahwa tidak semua orang bisa bermain main dengan hukum”,jelas Elfathir mengakhiri pernyataannya. (Tapa).
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.