Brebes, KORANSATU.ID – Menuai protes di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes perihal dua Pegawai Pemerintah Non PNS (PPNP) diberhentikan. Kamis, (06/01/22)
Kedua PPNPN yakni Resti indri saputri dan Lestari merasa kecewa lantaran mereka tidak pernah mendapatkan surat peringatan SP 1, SP 2 ataupun SP 3.
Resti, saya sangat kecewa dengan pemberhentian sepihak apalagi dirinya merasa kinerjanya sudah baik, ia bekerja di kantor kementerian agama kabupaten Brebes sudah 3 tahun sejak 15 April 2019.
” Saya merasa kecewa dengan keputusan pemberhentian itu, untuk pemberhentian kontrak saya tidak diberitahukan sejak pertengahan tahun atau beberapa bulan sebelum pemutusan kontrak agar saya bisa antisipasi mencari pekerjaan dikantor lain atau tempat lain” ungkap Resti menyesalkan kejadian itu pada 5 januari 2021.
Lestari juga mengeluhkan dengan alasan pemberhentian itu, mengapa kalau dengan alasan tidak ada anggaran tapi ada penerimaan PPNPN (pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil) yang baru sebanyak 4 orang tenaga kebersihan 2, satpam 1, tenaga administrasi buat menggantikan posisi mereka 1.
” Kalau alasan pemberhentian karena tidak ada anggaran, tetapi kenapa ada penerimaan PPNPN baru disitu dan kalau alasannya harus pendidikan S1 kenapa tidak ada pemberitahuan sebelumnya dan saya juga sedang menempuh pendidikan S1, harusnya mempertimbangkan kami yang sudah mengabdi selama 3 tahun, bukannya menerima pegawai baru.” Sesalnya.
“Untuk pengisi bagian PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) yang dulunya 2 orang kita jadikan 1 orang tenaga PPNPN yang berijazah S1 tanpa pengalaman kerja tidak masalah,” ucap Mad Soleh selaku Kasubbag Tata Usaha (TU) Kementerian Agama Kabupaten Brebes dikantornya, pada Kamis, (6/1).
“Ini loh Surat Perjanjian Kerja (SPK), disini sudah habis masa kerjanya, sudah tertera isi perjanjian kerja,” ujar Mad Soleh.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Brebes Drs. H. Fajarin, M.Pd didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha Mad soleh mengatakan, “kalau pemberhentian itu sudah melalui mekanisme prosedur Peraturan Menteri Agama nomor 12 tahun 2018 dimana untuk bagian PTSP minimal harus yang ber ijazah S1 dan sekarang sudah ada penerimaan PPNPN baru dengan Syarat S1,” tuturnya.
” Kita rekrutmen dengan terbuka semua untuk umum, mengenai anggaran Dipa 2022, kantor Kemenag Brebes yang dulunya supir kepala diisi oleh PNS sekarang diisi PPNPN, yang tadinya satpam kita tarik menjadi supir Pak kepala dan untuk bagian satpam 1 sama tenaga kebersihan kita rekrut 2 orang untuk bagian administrasi,” pungkas Fajrin. (Reza)