JAMBI, KORANSATU .ID – Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H.Sudirman, mengemukakan, pembinaan kemampuan penyidik Polri dan PPNS kabupaten/kota se Provinsi Jambi merupakan kunci penting dalam penegakan peraturan daerah (Perda).
” Pembinaan ini, dalam upaya peningkatan kompetensi penyidik, dengan harapan bisa bekerja secara professional,” katanya saat membuka acara Pembinaan Peningkatan Kemampuan bagi Penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan tema “Efektivitas Penegakan Hukum oleh PPNS Melalui Dukungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk Mewujudkan Penyidik yang Profesional dan Berkeadilan Tahun 2020,” di Hotel BW Luxury Jambi, Kamis (12/11/2020).
Menurut Sekda, berdasarkan pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Teknis terhadap kepolisian, khususnya PPNS dan bentuk pengamanan swakarsa.
” PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil yang ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing,” ujar Sekda.
Dalam pasal 2 ayat 4 dan 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.3 Tahun 2019, lanjutnya, PPNS diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum dan berkoordinasi dengan penyidik polisi negara Republik Indonesia setempat, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
” Saya harap, pertemuan ini dapat ditemukan jalan keluar terhadap berbagai permasalahan profesionalitas bagi penyidik,” tegasnya.
Dalam melakukan penegakan hukum, tambahnya, keberadaan dan peranan PPNS perlu ditingkatkan kinerjanya, sehingga mampu menyelesaikan tugas dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang mengandung sanksi pidana.
Sementara Wakapolda Jambi Brigjen Pol.Yudawan Roswinarso mengatakan, kegiatan pembinaan penyidik Polri dan PPNS sangat penting dalam rangka peningkatan kemampuan dari penyidik, dalam minyikapi persoalan agar lebih profesional, terutama dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
“ Mari kita tingkatkan kompetensi diri agar semua persoalan bisa kita selesaikan secara bijaksana,” ungkap Wakapolda.(Rizal)