PANGKALPINANG, KORANSATU.ID – Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengarahkan Kejaksaan di daerah untuk merangkul media termasuk Kejaksaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun arahan Jaksa Agung tersebut, nampaknya belum berlaku di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Buktinya, aksi solidaritas ratusan wartawan atas insiden intimidasi dan menghalangi tugas wartawan yang digelar tadi siang hingga menjelang sore hari, tidak mendapat tanggapan positif dari pimpinan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Bahkan pada saat aksi solidaritas, salah satu wartawati sempat menghubungi langsung Kepala Kejaksaan Tinggi, Daroe Tri Sadono namun sayangnya meskipun terlihat dalam keadaan online, Daroe Tri Sadono enggan menjawab.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedena menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan di Bangka Belitung atas miss kordinasi dan miss komunikasi Dirinya pun berharap agar hal tersebut tidak berlanjut.
“Mohon maaf ya teman-teman media di sana. Saya berharap tidak berlanjut. Saya sudah perintahkan untuk rangkul media di daerah sesuai arahan JA,” kata Kapuspenkum melalui pesan WhatsApp, Jumat (29/072022) malam.
Dilansir berita sebelumnya, ratusan wartawan dari tiga organisasi pers konstituen Dewan Pers Bangka Belitung menggeruduk Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel sebagai bentuk solidaritas sekaligus menyampaikan pernyataan keras menolak tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum pegawai Kejati terhadap seorang wartawan dari media Bangka Pos beberapa waktu lalu.
Adapun tiga organisasi pers yang ikut turun dalam aksi tersebut, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Babel, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pangkalpinang, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Babel.
Ketua PWI Babel, M. Faturakhman mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh oknum pegawai Kejati Babel, Bakti dan Asintel Jhonny W. Pardede tersebut telah mencederai demokrasi dan kemerdekaan pers.
“Wartawan Anthoni Ramli (Bangka Pos-red) ini diundang untuk melakukan peliputan. Apalagi melakukan peliputan tentang peresmian masjid, bukan liputan tentang kasus,” kata pria yang akrab disapa Boy dihadapan ratusan wartawan yang melakukan orasi.
Kendati oknum pegawai Kejati Babel tersebut telah menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang bersangkutan. Namun dikatakan Boy, secara profesi oknum tersebut telah merenggut kemerdekaan pers dengan cara menghalang-halangi tugas jurnalistik.
“Ini jelas telah melanggar UU Pers No. 40 tahun 1999 Pasal 18 yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” terangnya. (KS)