TEGAL, KORANSATU.ID – Posisi kedudukan pengurus komite Sekolah Dasar (SDN) Negeri Dampyak 02, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah berinisial HS (56) yang sudah menjabat sebagai pengurus komite sekolah sejak lama menjadi sorotan masyarakat, hal itu diketahui media yang mempertanyakan tentang aturan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah terutama pada pasal 4, kepada pihak yang bersangkutan.
Saat ditemui media (14/8) HS mengatakan, Ia mengakui status dirinya yang sebenarnya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal dan dirinya duduk selaku pengurus komite sekolah sudah sepuluh tahun lebih meski anaknya sejak lama juga sudah tak duduk dibangku sekolah tersebut (lulus), “ada perpanjangan surat keputusan (SK),” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai apakah diduga tak langgar ketentuan dengan Peraturan Menteri Pendidikan tersebut, Menurut HS, kedudukannya sebagai komite sekolah tidak menyalahi aturan dan dibenarkan selama dirinya tidak menjabat sebagai kepala sekolah, “diperbolehkan, asal bukan sebagai kepala sekolah” ucap HS.
Sementara itu terkait dengan adanya penyelenggaran kegiatan siswa siswi kelas 6 yang telah lulus pada tahun ini, Ibnu K selaku Kepala Sekolah kepada media menjelaskan, untuk pembangunan pendopo multifungsi dan acara syukuran kelulusan pada waktu itu sumber dananya berasal dari sumbangan orang tua siswa siswi dan bukan dari hasil pungutan, sumbangan dari orang tua murid menurutnya sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Sekali lagi sesuai regulasi, betul bahwa sekolah dilarang untuk melakukan pungutan tapi yang ada di sekolah kami itu kami menerima sumbangan berupa pendopo multifungsi dari orang tua wali murid kelas 6 melalui komite sekolah,” pungkasnya. (Apollo)