INDRAGIRI HULU, KORANSATU.ID – Kejagung RI secara resmi menggelar siaran pers nomor : PR-968/134/K.3/Kph.3/06/2022 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Nusantara (DPN) Group di Kabupaten Indragiri Hulu dalam tahap penyidikan. Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana pada KORANSATU.ID, Senin (27/6/2022).
Penetapan resmi ditingkatkan menjadi tahap penyidikan, berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 lalu.
Menurut Jaksa Agung RI Burhanuddin, bahwa PT. DPN Group telah melakukan pengelolaan lahan tanah negara seluas 37.095 hektar, secara tanpa hak melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.
Selain itu, PT. DPN Group telah membuat dan mendirikan lahan tanah negara tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu. Dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat yang lengkap.
“Dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tanah negara yang dikelola PT. DPN Group tersebut telah meraup keuntungan sebesar Rp 600 Miliar. Kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan,” ucap Burhanuddin.
Ditambahkanya, dalam tahap penyidikan telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 17 orang di Kejaksaan Agung dan Kejati Riau mulai tanggal 6 sampai 22 Juni 2022, serta pemeriksaan ke-lima orang ahli di kantor Kejagung RI pada tanggal 10 Juni 2022 lalu.
Selanjutnya, pada tanggal 9 sampai10 Juni 2022 lalu, telah dilakukan penggeledahan di 10 lokasi tempat berbeda yaitu, kantor PT. DPN Group jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, kantor PT. DPN Group jalan OKM Jamil Pekanbaru, kantor PT Panca Agro Lestari, kantor PT Seberida Subur dan kantor PT Banyu Bening Utama serta kantor PT Palma Satu.
Penggeledahan dari Kejagung RI tidak luput, termasuk di kantor Dinas Kehutanan Kab. Inhu, kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu dan kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Inhu.
Dari tindakan penggeledahan yang dilakukan, berhasil menyita berupa dokumen-dokumen perijinan, operasional dan keuangan atas nama PT. DPN Group serta dokumen terkait lainnya berupa barang bukti (BB) Elektronik, 1 (satu) unit Handphone dan 6 (enam) unit hardisk.
Lanjutnya, pada hari Rabu tertanggal (22/6/2022) lalu, ada delapan bidang lahan perkebunan kelapa sawit dan bangunan atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama dann PT Kencana Amal Tani telah dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PT Perkebunan Nusantara V Pekanbaru, “jelasnya.
Untuk tindak lanjut kasus tersebut, Jaksa Agung RI akan terus melakukan penyidikan dan akan menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan melawan hukum atas penerbitan perijinan, pengelolaan serta pemanfaatan kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT. DPN Group, pemeriksaan ahli, bukti surat dan menemukan tersangka yang bertanggunjawab.
“Saat ini, pemilik korporasi PT. DPN Group masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama DPO, perusahaan itu dijalankan oleh seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim dari si pemilik perusahaan”, terang Kajagung RI.
Lebih lanjut ditambahkan Burhanuddin, selain dari meminta pertanggungjawaban pidana korupsi, penyidikan juga dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian dialami oleh negara dan menyelamatkan aset negara berupa, kawasan hutan yang dikuasai tanpa hak itu, “tandasnya. (LEM).