MEDAN, KORANSATU.ID-Kasus dugaan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan 3 oknum polisi Satbrimob Polda Sumut terhadap seorang supir angkot ‘Palapa’, Albert Bangkit Hatigoran Lumban Toruan (36) warga Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara di pintu II Mapolda Sumatera Utara pada Kamis (11/3/2021) lalu, sekitar pukul 18:00 WIB, akhirnya berbuntut panjang,
Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z Panca Putra Simanjuntak, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, oknum polisi Satbrimob Poldasu yang diduga melakukan kekerasan dan penganiayaan tersebut, sedang dalam pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara. “Ketiga oknum polisi tersebut sedang dalam pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (25/3/2021).
Sementara itu, Penasehat Hukum korban, Okto Benjamin Siregar SH, dan Modong BF Simanjuntak SH ketika dimintai tanggapannya mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat resmi ke Bidpropam Poldasu, juga ditembuskan ke berbagai lembaga negara diantaranya Presiden RI Joko Widodo, Kapolri, Komnas HAM, Kapoldasu dan Kompolnas.
Dalam surat tersebut, pihaknya memohon pemeriksaan atas oknum polisi Satbrimob Polda yang diduga melanggar pasal 170 sub pasal 351 KUHP sesuai Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan, Nomor : STTLP/531/III/2021/SUMUT/SPKT/ “II” tertanggal 12 Maret 2021.
“Kami selaku Penasehat Hukum korban memohon segera melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (Sidang KKEP) sesuai pasal 1 angka 7 peraturan Kapolri No 14 tahun 2011,” tegas Okto Benjamin Siregar.
Ia juga memohon agar memberikan sanksi administrasi berupa rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), karena diduga melanggar tindak pidana yang ancaman hukumannya 4 tahun atau lebih (pasal 170 sub pasal 351 KUHP), sesuai pasal 22 peraturan Kapolri No 14 tahun 2011.
Peristiwa itu sudah dilaporkan ke polisi nomor : STTLP/531/III/2021/Sumut/SPKT II tertanggal 12 Maret 2021 pukul 15:57 Wib, tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 tahun 1946 KUHP pasal 170 sub 351.
Dan sebagai terlapor adalah oknum polisi Satbrimob Poldasu bermarga “H, S, dan L”, belakangan diketahui berdinas aktif di Satuan Brimob Poldasu dan.saat kejadian, oknum polisi itu sedang bertugas di pos jaga pintu II Mapolda Sumut
Data dihimpun, korban sempat dilarikan ke RSU Mitra Medika bagian radiologi untuk pemeriksaan, dan tak lama kemudian, korban dilarikan ke RSU H Adam Malik Medan, dan sempat dirawat serius diruang Instalasi Darurat (ICU).
Peristiwa itu terjadi, berawal pada Kamis (11/3/2021) sekira pukul 18:00 WIB korban masuk ke Mapolda Sumut menggunakan angkot ‘Palapa’ hendak membuat laporan pengaduan dugaan pengancaman ke SPKT. Diketahui, selama ini korban berprofesi sebagai sopir angkutan kota (angkot) palapadi Medan dan Deli Serdang.
Tak lama kemudian, dilokasi parkir Bid Propam, korban sempat ‘ditampar’ beberapa kali oleh oknum polisi itu, sembari menyuruh korban ke pos jaga dan membawa angkotnya parkir disamping pos penjagaan.
Setelah tiba di pos jaga, korban mengalami dugaan tindakan kekerasan dan penganiayaan berupa pemukulan maupun ditendang oleh oknum polisi yang berjaga, dan kejadian itu disaksikan seorang penumpangnya saat itu. (Ng 88)
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.