JAKARTA,KORANSATU.ID-Jajaran Polsek Palmerah Jakarta Barat dipimpin Kapolsek Palmerah, AKP Dodi Abdulrohim, telah menangkap salah seorang residivis pengedar narkoba berinisial E (35) yang selalu menjual narkoba dikampung Boncos, Kota Bambu Selatan (KBS), Palmerah, Jakarta Barat, Jumat, (29/7/2022).
“Kami berhasil mengamankan pelaku E (35) berikut barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8,87 gram jika di kurs kan ke rupiah senilai sepuluh juta,” ucap AKP Dodi Abdulrohim, saat dikonfirmasi pada Awak Media.
Menurut Kapolsek Palmerah, penangkapan pelaku dilakukan petugas berpakaian preman saat melakukan transaksi dan selain mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu, petugas juga telah menyita uang sebesar Rp 1.2 juta diduga hasil penjualan narkoba.
Pelaku juga telah menjadi incaran target petugas dan sudah mengamati gerak gerik pelaku yang kerap melakukan transaksi narkoba dikampung Boncos.
“Pelaku berhasil diamankan saat petugas berpakaian preman melakukan transaksi dan kami juga menyita uang sebesar satu koma dua juta rupiah, diduga uang tersebut hasil penjualan narkoba,” terang AKP Dodi Abdulrohim.
Lanjut AKP Dodi, dinyatakanya pelaku merupakan warga asli Kampung Boncos dan pernah ditangkap pada kasus serupa tahun 2016 silam, namun pelaku tidak pernah berubah, sehingga dikenakan pasal tentang narkotika.
Pihak petugas tidak akan berhenti sampai disitu saja dan akan melakukan pengejaran terhadap para penyuplai barang haram narkoba.
” Pelaku E (35) pernah ditangkap kasus serupa pada 2016 silam dan E merupakan warga asli boncos. Tetapi pelaku tak jera kembali melakukan penjualan barang haram narkoba. Sehingga, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan-nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009, tentang narkotika,” tandas Kapolsek Palmerah.(Hendra)