JEPARA, KORANSATU.ID – Kajari Jepara membentuk Desa Tempur Kecamatan Keling menjadi kampung Restorative Justice sebagai bentuk penerangan hukum bagi masyarakat saat Sosialisasi Sadar Hukum, Senin, (14/3/2022)
Pada kesempatan itu, Kepala Desa Tempur Mariyono mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Ayu Agung (Han) beserta rombongan yang hadir mendamping bu Kajari yaitu Kasi Intel (Roni Indra), Kasi Pidum (Fiqhi ) dan Kasi Datun (yan subiyono) bersama- sama dengan staff yang telah hadir dii Desa tempur.
Kepala Desa merasa bangga Desa Tempur yang dipilih oleh Kejaksaan Negeri Jepara sebagai desa percontohan Desa Sadar Hukum yang nantinya akan ada kampung Restorative Justice sebagai bentuk pendekatan hukum yang lebih merakyat karena desa kami berjarak paling jauh dari ibu kota Kabupaten yaitu Jepara dengan jarak tempuh lebih kurang 2 jam, sehingga kami akan dapat merasakan dampak ini sebagai hal yang positif.
Sosialisasi ini bertujuan agar warga desa tempur tidak menjadi objek atau subjek yang berurusan dengan hukum, hal ini juga penting agar terjadi kedamaian antar sesam warga sehingga kejaksaan berkomitment untuk menjadi penengah dalam konflik yang mungkin terjadi di desa tempur dan perkara yang ringan.
Ia juga menyampaikan sebelum acara ini dilaksanakan pihaknya telah berkoordinasi bersama dengan Kejaksaan Negeri Jepara sekitar akir tahun 2021. Disela sela kunjungan ibu Kajari ke Desa Tempur, pihaknya pernah berkomunikasi, sehingga sebelum adanya Resrorative Justice masyarakat Desa Tempur ketika berperkara ringan sudah melaksanakan perdamaian kepada warga kami yang terlibat dengan masalah hukum.
Maryono menegaskan bahwa pihaknya akan berkabolrasi dengan kejaksaan yang mana gagasan sangat bagus serta kami akan membuat suatu ruangan yang dikhususkan untuk rapat musyawarah desa dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang ringan.
” sekali lagi kami sebagai petinggi mengucap akan apresiasi setinggi” nya kepada kejaksaan Negeri Jepara.” Pungkasnya
Kajari Jepara Ayu Agung dalam sambuatannya menyampaikan, Kejaksaan Negeri Jepara dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum sehingga dilakukan kegitan penerangan hukum dan sosialisasi Desa Sadar Hukum dalam rangka membuat kampung Restrorative Justice di Desa Tempur Kecamatan Keling Kabupaten Jepara.
” Rencana itu jauh hari telah kami persispkan dengan pihak desa dengan potensi pariwisata yang banyak sehingga pergaulan disini bebas dengan adanya sosiaisasi desa sadar hukum yang akan dibentuk kampung Restorative Justice,” jelasnya
Pihaknya menjelaskan osialisasi tetsebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah agar masyarakat Desa Tempur semua sadar hukum. Dengan cara menyelesaikan masalah hukum dengan menuntaskan tanpa ada masalah yang ditimbulkan, jadi contohnya. “Kita memgedukasi agar tidak terjadi ketersinggungan yang membuat pemukulan atau karna emosi sesaat mengakibatkan terjadinya perbuatan melawan hukum,” jelasnya
Lebih rinci lagi Ayu menyampaikan bahwa Desa sadar Hukum daerah Tempur ini merupakan satu satunya desa di Kabupaten Jepara yang akan kita ikutkan supaya terpilih oleh Jaksa Agung untuk di nobatkan sebagai kampung Resrorative Justice di Kabupaten Jepara.
Hal yang perlu bapak ibu ketahui, kita telah mengirimkan surat usulan supaya kampung Restorative Justice ini bisa masuk program perioritas nasional dimana pendekatan hukum dikembalikan kepada musyawarah desa dengan kepala desa dan perangkat desa serta peran serta tokoh masyarakat serta korban dan terlapor bisa menjadi keadaan seperti semula.
Setiap penyelasaian permasalahan jika terjadi perbuatan melawan hukum di desa agar di selesaikan dulu ditingkat bawah, agar tidak larut, mengakibatkannya saling lapor dan membikin sibuk semua perangkat desa dan petinggi Desa Tempur,” ungkapnya.
Untuk membentuk Desa Sadar Hukum di Desa Tempur ini ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Restrorative Justice ada beberapa acuan dalam melaksanakan Restorative Justice ini seperti hukuman dibawah 5 tahun dan kerugian dibawah 2,5jt tapi tentang kerugian juga bisa komulikatif tergantung beberapa faktor, belum pernah dihukum, mendapat maaf dari korban, serta mengembalikan semua kerugian yang diderita korban.
Kemudian dalam menyelesaikan suatu masalah yang terjadi di desa dengan adanya kampung Restorative Justice ini nantinya akan ada ruangan dengan struktur yang ada akan dibentuk tim untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi sehingga perkara perkara kecil atau ringan bisa diselesai di desa oleh perangkat desa bersama dengan tokoh masyarakat korban dan pelaku supaya bisa kembali keadaan semula dengan ketentuan dan kesepakatan yang telah dicapai.
Ayu memberi contoh, ada seorang ayah yang tidak terima anaknya di bully dan setelahnya ayahnya datang ke sekolah dan menampar anak yang membully. karena kejadian tersebut malah ayahnya yang berurusan dengan polisi.
” Saya harap Desa Tempur akan menjadi desa percontohan untuk desa lainya dan jika bisa mendepankan pengertian hukum ataupun melek hukum yang baik dan terjadi perubahan dalam bermasyarakat maka kita akan lakukan di desa lain untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat,” tandasnya.
Setelah itu, Ayu menyerahkan Plakat kenang-kenangan kepada Kepala Desa Tempur sebagai bentuk telah dilaksanakan sosialisasi desa sadar hukum.
Selanjutnya Kajari Jepara meresmikan Desa Tempur sebagai Desa Sadar Hukum dengan memotong pita. (Kartini ALMIJ)